Kaleidoskop 2020 : Persekusi Massa di Depan Rumah Mahfud MD, Ada Teriakan 'Bunuh'

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Polres Pamekasan menjaga rumah Mahfud MD di Jl. Dirgahayu Kelurahan Bugih, setelah diunjuk rasa ratusan massa, Selasa (1/12/2020).

"Mereka beringas dan ngawur. Mahfud MD di Jakarta, yang didemo orangtua lanjut usia yang tidak tahu apa-apa tentang politik," ujar Syaiful Hidayat, keponakan Mahfud, saat ditemui di ruang kerjanya di RSUD Smart Pamekasan, Rabu (2/12/2020).

Usai aksi tersebut, Mahfud menghubungi keluarganya di Pamekasan untuk bermusyawarah mengamankan ibunya.

Disetujui bahwa Khadidjah akan diungsikan ke salah satu rumah cucunya. Namun, rencana itu gagal setelah polisi menjamin keamanan dan keselamatan Khadidjah.

Penjaga rumah Mahfud yang awalnya hanya 3 orang, ditambah jumlahnya, termasuk dari TNI.

"Nenek tidak jadi diungsikan. Pertimbangannya karena sudah sepuh dan demi kesehatannya juga. Selain itu, aparat yang berjaga sudah menjamin aman," ungkap Syaiful Hidayat.

Pria yang akrab disapa Yayak ini diberi pesan bahwa pihak keluarga tidak perlu mengambil langkah hukum apapun.

Sebab, kasus tersebut sudah dipasrahkan ke polisi untuk ditindaklanjuti.

Reaksi Mahfud MD

Mafud bereaksi atas kejadian di rumahnya tersebut. Melalui akun Twitternya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI ini menulis, "Saya selalu menghindar untuk menindak orang yang menyerang pribadi saya karena kawatir egois dan sewenang-wenang karena saya punya jabatan. Saya siap tegas untuk kasus lain yang tak merugikan saya. Tapi kali ini mereka mengganggu ibu saya, bukan mengganggu Menko Polhukam".

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (19/11/2019). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sehari setelah demo, polisi bergerak cepat. 2 orang langsung diperiksa oleh Polda Jawa Timur.

Keduanya diperiksa di Polres Pamekasan untuk didalami perannya dalam aksi tersebut.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dua peserta aksi diperiksa di Mapolres Pamekasan.

Ada dugaan persekusi dalam aksi tersebut. Polisi juga memeriksa sejumlah video yang viral di berbagai media sosial.

"Aksi itu menamakan umat Islam Pamekasan yang sebelumnya beraksi di depan Mapolres," kata Trunoyudo, di Mapolda Jatim, Rabu (2/12/2020).

Setelah pemeriksaan tersebut, Polda Jawa Timur menetapkan 1 tersangka berinisial AD atau MT (31) asal Desa Campor, Kecamatan Proppo.

Polisi memastikan bahwa AD mengeluarkan ancaman "bunuh" berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang diperoleh penyidik.

AD dijerat pasal berlapis yakni Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 335 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 93 Jo Pasal 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Setelah menetapkan 1 tersangka, Kapolda Jawa Tim, Irjen Nico Afinta memerintahkan kepada penyidik untuk mendalami keterlibatan FPI Pamekasan.

Menurut Nico, yang sudah pasti terlibat yakni kelompok yang mengatasnamakan Umat Islam Kabupaten Pamekasan.

Demo di rumah Mahfud MD dikecam

Halaman
123


Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer