Sementara satu orang yang berinisial PK (22), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.
“Jadi yang satu setelah diperiksa statusnya sebagai saksi. Maksudnya dia ada di tempat, tapi tidak melakukan penganiayaan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020) siang.
(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Fitria Chusna)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satgas Covid-19: Siapa Pun Halangi Penegakan Protokol Kesehatan Dapat Dipidana"