Satu di antara tersangka adalah Habib Rizieq Shihab, yang tak lain adalah pemimpin Front Pembela Islam (FPI).
Rizieq Shihab yang pertama mendatangi Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020).
Ia tiba dengan mobil SUV warna putih didampingi beberapa orang. Rizieq kemudian diperiksa sekitar 10 jam di Direskrimum Polda Metro Jaya dan dicecar 84 pertanyaan.
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, langsung ditahan di Rutan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan.
Habib Rizieq selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12/2020) pukul 00.15.
Ketika keluar dari Ditreskrimum, ia tampak menggunakan baju tahanan berwarna orange.
Diberitakan Kompas.com, kedua tangan Khabib Rizieq juga terikat cable ties.
Kadiv Humas Pori Irjen Argo Yuwono Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan yakni sampai 31 Desember 2020.
Hal itu dilakukan demi mempermudah proses penyeledikan.
"Nanti kami periksa dengan status tersangka," ujar Yusri, Sabtu pagi.
Ditahan dengan Dua Alasan
Baca: Selfie Diedit dengan Narasi Jenazah Laskar FPI Tersenyum, Ahmad Lapor Polisi setelah Fotonya Viral
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Rizieq ditahan dengan dua alasan.
"Alasan objektif dan subjektif. Alasan objektifnya adalah Rizieq diancam dengan hukuman di atas 5 tahun penjara," kata Argo, Minggu dini hari, kepada Kompas.com.
Sementara alasan subjektinya agar Rizieq tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.
Atas keputusan penahanan Rizieq, FPI menyebut pihaknya akan mengajukan gugatan prapreradilan.
"Yang jelas, praperadilan akan kami lakukan," kata Pengacara Rizieq, Alamsyah Hanafiah. FPI juga akan mengajukan penangguhan penahanan bagi Rizieq.
Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya juga telah berkomunikasi dengan beberapa Anggota Komisi III DPR.
"Insya Allah dari lintas fraksi akan bersedia menjadi penjamin, dikoordinasi oleh salah satu orang dari Komisi III DPR," ucap dia.
Baca: Rizieq Shihab Ditahan di Polda Metro Jaya, Tim Kuasa Hukum FPI: Praperadilan akan Kami Lakukan