Setelah Jalani Pemeriksaan, Habib Rizieq Langsung Ditahan Polisi: Pakai Baju Tahanan, Tangan Terikat

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, langsung ditahan di Rutan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan.

Habib Rizieq selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12/2020) pukul 00.15.

Ketika keluar dari Ditreskrimum, ia tampak menggunakan baju tahanan berwarna orange.

Kedua tangan Rizieq Shihab juga terikat cable ties, seperti diberitakan Kompas.com.

Baca: Sempat Mangkir dari Panggilan Polisi, Rizieq Shihab Bongkar Tempatnya Mengurung Diri

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkap Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan yakni sampai 31 Desember 2020.

Hal itu dilakukan demi mempermudah proses penyeledikan.

"Nanti kami periksa dengan status tersangka," ujar Yusri, Sabtu pagi (12/12/2020).

Polisi Ancam 5 Tersangka Kerumunan di Petamburan: Serahkan Diri atau Ditangkap!

Polisi meminta lima tersangka kerumunan Petamburan yang tak ikut ke Polda Metro Jaya bersama Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab pada hari ini untuk menyerahkan diri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan jika tak mau menyerahkan diri, polisi akan menangkap mereka.

"Lima tersangka itu kita kasih dua opsi, pertama meyerahkan diri sama dengan MRS (Rizieq Shihab), atau opsi kedua kami tangkap," ujar Yusri ketika dihubungi, Sabtu (12/12/2020).

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab saat berceramah dalam acara Maulid Nabi di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). (Dokumentasi YouTube Front TV)

Rizieq Shihab beserta lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (10/12/2020).

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan, ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka.

Yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," kata Yusri, Kamis (10/12/2020).

Baca: FPI Pertanyakan Status Tersangka Habib Rizieq: Cuma Tuan Rumah, Harusnya yang Tanggung Jawab Panitia

Selain Rizieq, lima orang lainnya yang ditetapkan jadi tersangka adalah Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, dan penanggung jawab bidang keamanan, MS.

Kemudian, penanggung jawab acara, SL; dan kepala seksi acara, HI. Sebelumnya, pemanggilan terhadap keenamnya sempat dilayangkan sebanyak dua kali oleh Polda Metro Jaya.

Namun, pada panggilan pada tanggal satu maupun tujuh Desember lalu, keenamnya tak hadir.

Pada pemanggilan tersebut, keenamnya masih dalam status saksi.

Namun, pada Sabtu (12/12/2020) Rizieq datang ke Polda Metro Jaya.

Halaman
12


Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer