HOAKS Surat Perintah Erick Thohir Ditangkap karena Korupsi Alat Rapid Test, Ketua KPK: Jelas Palsu

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Surat yang beredar diduga sprindik kasus pengadaan alat rapid yang kemudian oleh KPK adalah hoaks atau palsu.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sebuah foto perintah dimulainya penyidikan (sprindik) terhadap Menteri BUMN Erick Thohir beredar luas di media sosial.

Surat yang diketahui Hoaks tersebut bertuliskan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan rapid test Covid-19.

Menanggapi surat perintah palsu yang beredar luas itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol Firli Bahuri angkat bicara.

Ia menegaskan sprindik tersebut tidak benar, dan tak pernah ditandatangani oleh dirinya.

Firli pun menegaskan jika sprindik yang beredar luas itu palsu.

"Saya tidak pernah tanda tangani surat seperti itu. Bahas kasusnya saja tidak pernah. Ini jelas palsu dan pemalsuan," ujar Firli, Kamis (10/12/2020).

Firli menerangkan KPK memiliki mekanisme dan prosedur ketat untuk pekerjaan penyidikan suatu kasus.

Ia telah meminta Deputi Penindakan KPK Karyoto untuk mengungkap pelaku penyebaran informasi palsu tersebut.

"Saya perintahkan untuk ungkap siapa pelakunya," tutur Firli.

Baca: Menteri Sosial Juliari Terancam Hukuman Mati KPK, Nekat Lakukan Korupsi di Tengah Situasi Bencana

Baca: Kasus Dugaan Korupsi Mensos Juliari Diselidiki Sejak Juli 2020, KPK Mengaku Sudah Lakukan Pencegahan

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, lembaganya belum ingin membawa peristiwa tersebut ke ranah hukum.

"Setelah kami cek, berdasarkan informasi yang kami terima, KPK tidak pernah mengeluarkan surat tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (10/12/2020).

Ia kemudian meminta masyarakat agar waspada terhadap informasi yang belum diketahui kebenarannya tersebut.

"Kami imbau masyarakat dulu agar waspada," ujar Ali.

Ali juga mengingatkan masyarakat untuk tak mudah percaya pihak-pihak yang mengatasnamakan KPK.

Ia ingin masyarakat melakukan cek sebelum percaya terhadap suatu informasi.

Para kepala daerah dan pejabat daerah juga diimbau mewaspadai pihak-pihak yang mengaku sebagai Direktur Penyelidikan KPK baik melalui telepon maupun whatsapp yang meminta agar menyetorkan sejumlah uang pada rekening bank tertentu.

"Kami memastikan bahwa Direktur Penyelidikan KPK tidak pernah menghubungi pihak-pihak lain tersebut di luar kepentingan dinas," ujar Ali.

KPK juga mengimbau kepada pemerintah daerah, perusahaan-perusahaan daerah dan instansi pemerintah lainnya untuk selalu berhati-hati dengan pihak-pihak yang mengaku sebagai Komisi Pemberantasan Korupsi atau seolah-olah menjadi cabang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers Kinerja KPK Semester I 2020, Selasa (18/8/2020). (Dokumentasi/Biro Humas KPK)

Ali mengatakan, masyarakat dan pemerintah daerah dapat melaporkan pihak-pihak yang meminta uang, fasilitas atau pemerasan dalam bentuk apapun pada kepolisian setempat dan menginformasikanya kepada KPK.

Masyarakat yang ingin mengkonfirmasi atau melaporkan perihal tersebut dapat menghubungi KPK melalui call center 198 atau e-mail 198@ kpk.go.id dan informasi@kpk.go.id.

Halaman
12


Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer