Pembunuhan dan mutilasi pun terjadi pada Sabtu (5/12/2020) saat korban menginap di kontrakan pelaku untuk kesekian kalinya.
Pelaku yang sakit hati merencanakan dari awal untuk membunuh korban saat tidur dengan menggunakan parang.
Baca: Pegawai Minimarket Dimutilasi Oleh Remaja 17 Tahun, Pelaku Ngaku Kesal Kerap Disodomi oleh Korban
Baca: Fakta Kasus Mutilasi di Bekasi: Motif Pelaku Kesal karena Sering Disodomi
Pelaku awalnya menusuk beberapa bagian tubuh korban, namun korban belum tewas.
Ia akhirnya membacok leher korban hingga tewas.
Pelaku kemudian memutilasi tubuh korban menjadi empat bagian dan membuangnya di empat tempat berbeda untuk menghilangkan jejak.
Penemuan jasad korban pertama kali terjadi Senin (7/12/2020) di Kalimalang, Bekasi.
Saat itu badan korban ditemukan di pinggir kali dengan kondisi tanpa kepala, tangan kiri, dan kedua kaki.
Beberapa potong pakaian yang diduga milik korban juga ditemukan di sekitar jasadnya.
Sementara itu, dua kaki dan tangan kiri DS ditemukan di tempat pembuangan sampah tak jauh dari lokasi penemuan badan korban.
Sedangkan kepala DS ditemukan di pinggir sungai di kawasan Kayuringin, Bekasi Selatan.
Semua potongan tubuh tersebut dibawa ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, untuk diperiksa tim forensik.
Menurut polisi, tersangka membawa dan membuang potongan tubuh korban menggunakan sepeda motor milik korban yang dibawa saat mendatangi kontrakan pelaku.
Motor tersebut kemudian dijual.
Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi berencana mendampingi A karena masih di bawah umur.
Ia juga diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh DS.
"Kami akan lakukan pendampingan dengan psikologi kepada yang bersangkutan agar bisa memberikan masukan kepolisian langkah penyidikan seperti apa," kata Ketua KPAD Kota Bekasi Aris Setiawan saat dihubungi, Kamis (10/12/2020).
Selain memberikan pendampingan psikologi kepada A, KPAD juga akan memantau jalannya proses penyidikan yang dilakukan polisi.
Menurut dia, proses penyidikan yang dilakukan polisi harus dilakukan dengan cara khusus mengingat A masih berstatus anak-anak.
Namun, KPAD tidak akan memberikan pendampingan dari segi hukum karena tidak sesuai dengan kewenangannya.
Dalam waktu dekat, KPAD akan berkoordinasi langsung dengan Polres Metro Bekasi dan Polda Metro Jaya terkait rencana pendampingan itu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sederet Fakta Baru Kasus Mutilasi di Bekasi, Pelaku Dilecehkan Korban hingga 50 Kali"