Kedua, kasus dugaan penguasaan tanah ilegal di daerah Megamendung, Bogor yang dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 19 Januari 2016.
Baca: Dituding Bantu Rizieq Shihab Pulang ke Indonesia dari Saudi, Jusuf Kalla: Ibadah Dituduh Macam-macam
Ketiga, kasus dugaan penghinaan terhadap agama kristen yang dilaporkan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) pada 26 Desember 2016 ke Polda Metro Jaya.
Lalu, kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dan penghinaan agama atas ceramah Rizieq di Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada 25 Desember 2016.
Kasus tersebut dilaporkan Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama pada 30 Desember 2016.
Terakhir, ceramah Rizieq Shihab soal pecahan uang rupiah Rp 100.000 yang disebut mirip lambang PKI yakni palu arit.
Kasus tersebut dilaporkan Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) ke Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2017.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Deretan Kasus Hukum Rizieq Shihab, Tersangka Kasus Kerusuhan Monas hingga Kerumunan di Petamburan"