Kemudian ada wilayah Jawa Timur mencatat ada 2 kabupaten mengajukan paslon tunggal, yaitu:
1. Kabupaten Kediri
2. Kabupaten Ngawi
Selanjutnya, Bali hanya mencatat Kabupaten Badung sebagai daerah paslon yang melawan kotak kosong.
Di bagian Nusa Tenggara Barat ada Kabupaten Sumbawa Barat yang menorehkan calon tunggal.
Baca: Mobil Paslon Nomor 2 di Pilkada Jember Jadi Korban Vandalisme, Dicoret Tulisan Kalah
Menuju ke barat, daftar daerah yang melawan kotak kosong di Provinsi Sumatera selatan terdapat di wilayah:
1. Kabupaten Humbang Hasundutan
2. Kota Gunungsitoli
3. Kota Pematangsiantar.
Untuk Provinsi Sumatera Barat, hanya ada di Kabupaten Pasaman.
Lalu Provinsi Sumatera Selatan ada di Kabupaten Ogan Komering Ulu dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Di Bengkulu, diketahui di Kabupaten Bengkulu Utara yang menggelar pilkada melawan kotak kosong.
Seperti yang diwartakan sebelumnya, pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 digelar serentak pada Rabu (9/2020).
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, selaku anggota KPU RI menerangkan, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota sebenarnya sudah melaksanakan proses perpanjangan pendaftaran di daerah dengan satu pasangan calon, seperti yang dikutip dari Kpu.go.id, Rabu (2/12/2020).
Namun, tidak ada lagi tambahan pasangan calon yang melakukan pendaftaran di 25 kabupaten/kota tersebut hingga batas akhir perpanjangan pendaftaran.
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, perlengkapan TPS disesuaikan dengan daerah yang mnegusung paslon tunggal.
Bahkan juga daerah tersebut juga mempunyai tata cara kampanye tersendiri.
Baca: Pilkada Serentak, Bawaslu RI Larang Warga Datang ke TPS Menggunakan Masker Bernuansa Politik
Baca: Pilkada Serentak, Bawaslu RI Larang Warga Datang ke TPS Menggunakan Masker Bernuansa Politik
Baca: Tetap Bekerja Saat Pilkada 9 Desember? Perusahaan Wajib Bayarkan Upah untuk Karyawan yang Masuk
“Terkait pemantau, hanya satu orang perwakilan pemantau yang bisa masuk ke TPS dan disediakan tempat duduk oleh KPPS, serta bisa mendapatkan salinan formular C Hasil-KWK," kata Dewa.
Anggota KPU RI ini juga menambahkan, untuk pemantau surat suara yang digunakan juga sedikit berbeda.
"Selain terkait pemantau, surat suara yang digunakan juga sedikit berbeda, yaitu terdapat dua kolom, yaitu satu kolom yang memuat foto paslon dan satu kolom kosong."
"Pemberian suara pada surat suara ini dapat dilakukan dengan mencoblos pada kolom yang memuat foto paslon, maupun pada kolom kosong,” ungkap Dewa.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mereka yang Melawan Kotak Kosong di Pilkada 2020