Siap Usut Tuntas Kasus Penembakan 6 Anggota FPI, Komnas HAM Bentuk Tim Penyelidikan

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (batik coklat). Komnas HAM telah membentuk tim penyelidikan guna menindaklanjuti kasus 6 orang laskar FPI tewas ditembak oknum aparat di jalan Tol Jakarta-Cikampek

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) siap membentuk tim penyelidikan, untuk mencari tahu kebenaran kasus penembakan 6 anggota FPI oleh polisi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner Pemantauan dan Penyidikan, M Choirul Anam.

Tim penyelidikan akan disiapkan oleh Komnas HAM setelah pihak Front Pembeli Islam (FPI) meminta bantuan untuk membantu mengungkapkan fakta di lapangan.

"Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI melalui Pemantauan dan Penyelidikan telah membuat Tim Pemantauan dan Penyelidikan," kata Choirul, dalam keterangan resminya, Senin (7/12/2020).

"Saat ini, Tim sedang mendalami informasi untuk memperdalam berbagai informasi yang beredar di publik," lanjutnya.

Tim tersebut, kata dia, masih mendalami informasi serta mengumpulkan sejumlah barang bukti.

Komnas HAM juga akan menggali keterangan dari pihak FPI secara langsung.

Tak hanya itu, keterangan dari pihak kepolisian juga akan diselidiki lebih lanjut.

Baca: Soal Insiden Penembakan 6 Simpatisan HRS, FPI Sebut Fitnah, Polisi Beberkan Bukti Rekaman

Baca: Viral Voice Note 20 Menit Diduga Milik Anggota FPI, Sempat Terdengar Ada yang Tertembak

"Untuk memperkuat pengungkapan peristiwa yang terjadi, kami berharap semua pihak mau bekerja sama dan terbuka. Harapan ini juga kami sampaikan kepada pihak Kepolisian," tutupnya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran bersama Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman memberikan pernyataan saat menggelar rilis kasus dugaan penyerangan anggota polisi oleh pendukung Front Pembela Islam (FPI) di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (7/12/2020). Pada rilis tersebut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran Fadil Imran menyebutkan bahwa pada peristiwa penyerangan tersebut polisi terpaksa menembak karena merasa terancam oleh beberapa orang dari kelompok pendukung FPI yang menyebabkan 6 orang dari kelompok FPI meninggal dunia. Tribunnew/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Sebelumnya, pasca beredar kabar tewasnya 6 anggota FPI akibat tembakan dari kepolisian, masih menyisakan tanda tanya besar.

Pasalnya klarifikasi yang diberikan oleh kedua belah pihak, antara FPI dan polisi, berbeda.

Kala itu polisi mengatakan jika pengawal Rizieq Shihab yang berjumlah 10 orang melakukan perlawanan kepada petugas.

Simpatisan HRS tersebut, menurut polisi, melakukan penyerempetan serta membawa senjata tajam dan senpi.

Karena terus melawan, polisi pun memutuskan untuk menembak mati 6 anggota FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Namun, pihak FPI membantah anggotanya melakukan penyerangan terhadap petugas polisi.

Sekum FPI Munarman menuturkan, anggota FPI tak mungkin memiliki senjata tajam dan senpi, karena terbiasa bertangan kosong.

Tak hanya itu, dalam keanggotaan FPI juga dilarang menggunakan atau memiliki senjata.

Baca: Babak Baru Penembakan 6 Anggota FPI oleh Polisi, Warga Sebut Tembakan Banyak dan Tak Terhitung

Baca: Jenazah 6 Simpatisan FPI Dibawa ke RS Polri, TNI AD dan Panser Jaga Ketat Keamanan

Sebut pelanggaran HAM berat

Saat dilakukan konferensi pers di Markas DPP FPI, Munarman mengatakan kasus tersebut merupakan pelanggaran HAM berat.

"Kami masih bersabar menggunakan mekanisme hukum dan melapor ke Komnas HAM karena ini masuk pelanggaran berat," tutup dia.

Halaman
12


Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer