Beberapa hari lalu, seorang pria mengumandangkan adzan yang berisi lafal ajakan untuk berjihad.
Video adzan tersebut kemudian viral setelah diunggah di kanal Youtube Agung Mujadid.
Video berdurasi 1 menit 12 detik itu pun langsung dilaporkan ke pihak kepolisian karena dinilai meresahkan.
Selang beberapa waktu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng berhasil meringkus pelaku penyebar video adzan tersebut.
Diketahui pemilik akun Youtube Agung Mujahid ini bernama Johanes Agung Kurniawan yang merupakan warga asal Surabaya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan kepolisian mengungkap kasus berdasarkan adanya laporan dari masyarakat di Polres Tegal pada 2 Desember lalu.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Desa Slawi Kulon, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal.
Baca: Azan Hayya Alal Jihad yang Dikumandangkan Viral, Pelaku Minta Maaf dan Mengaku Khilaf
Baca: Video Viral 5 Pemuda Lantunkan Adzan dalam Alunan Model yang Berbeda, Tuai Pujian
"Kronologisnya pada 2 Desember 2020 pelapor mencari tahu kabar yang beredar di masyarakat tentang adanya video adzan Jihad," ujarnya saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Senin (7/12/2020).
Pelapor mulanya menelusuri adzan jihad tersebut dari Youtube dan menontonnya di akun Agung Mujahid.
Video tersebut diberi judul "Seruan Jihad Dari Tegal dipimpin oleh habieb Fadhil Asseggaf demi menjaga dan mengawal HRS dan habieb Hanif".
"Kemudian masyarakat dan pelapor merasa resah. Menurut pelapor video tersebut membuat permusuhan individu maupun kelompok masyarakat tertentu,"tuturnya.
Setelah ditangkap, polisi mengatakan tujuan pelaku menyebarkan video itu adalah memberitahukan khalayak ramai atau masyarakat adanya adzan Jihad.
Dari situ, polisi juga memeriksa 6 orang saksi.
"Saksi yang diperiksa sebanyak enam orang di antaranya saksi bahasa dan ITE,"ujar dia.
Kombes Iskandar mengatakan barang bukti yang disita berupa 2 unit handphone (ponsel) milik pelapor dan pelaku.
Kemudian sebuah akun Youtube atas nama Agung Mujahid.
"Pasal yang digunakan adalah pasal 45 A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," jelasnya.
Ia menuturkan tidak hanya pelaku penyebar video saja yang ditangkap.
Polda Jateng juga meringkus pelaku pengumandang adzan jihad yang bernama Slamet.