Ketua KPK Firli Bahuri pernah mengeluarkan ancaman tersebut dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, Rabu (29/4/2020).
Firli akan menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi dana penanganan bencana.
Tuntutan hukuman mati bagi pelaku korupsi dana bencana ini termasuk bagi yang nekat korupsi dalam penanganan wabah virus corona (Covid-19).
Landasan utama dalam tuntutan tersebut, kata Firli, yaitu keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
Ketua KPK mengancam untuk jangan coba-coba melakukan korupsi dalam suasana bencana.
Atau pilihannya adalah hukuman mati bagi pelaku.
Baca: Kasus Dugaan Korupsi Mensos Juliari Diselidiki Sejak Juli 2020, KPK Mengaku Sudah Lakukan Pencegahan
Baca: Jokowi Soal Mensos Juliari: Jangan Korupsi! Saya Tak Akan Melindungi Siapapun
"KPK tetap akan bertindak tegas dan sangat keras kepada para pelaku korupsi, terutama dalam keadaan penggunaan anggaran penanganan bencana," kata Firli.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah mengancam bakal menjatuhkan tuntutan hukuman mati untuk pelaku korupsi dana bencana.
Tak terkecuali dana penanganan pandemi Covid-19 di Tanah Air.
Seperti yang sudah diwartakan sebelumnya, Juliari P Batubara nekat memakan pengadaann bantuan sosial penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020.
Ini tak menutup kemungkinan jika KPK akan menjadikan Juliari sebagai pelaku korupsi pertama yang akan merasakan hukuman mati.
Ketua KPK Firli di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari kembali menjelaskan tentang hukuman bagi pelaku korupsi dengan ancaman hukuman mati.
"Ya, kita paham bahwa di dalam ketentuan UU 31 tahun 99 pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati," ujar Ketua KPK Firli.
Baca: Uang Suap Mensos Juliari Dipindahkan ke Beberapa Tempat, Semula Disembunyikan di Apartemen
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di tahun 2020.
Politisi dari partai PDIP-P itu diduga menerima suap bansos penanganan Covid-19 sebesar Rp 17 miliar.
Penangkapan Juliari ini merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat (5/12/2020) dini hari.
Selain Mensos Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat orang tersangka lainnya dalam kasus ini.
“KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima JPB, MJS dan AW. Kemudian sebagai pemberi AIM dan HS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Minggu (6/12/2012) dini hari.