Menurut Firli, barang bukti suap pengadaan barang dan jasa bantuan sosial ( bansos) Covid-19 Kementerian Sosial (Kemensos) sempat dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain.
Meskipun akhirnya uang tersebut sudah berhasil disita oleh KPK.
"Kalau tadi ada yang tanya dari mana saja uang-uang ini disita, tentu ini adalah hasil kerja keras daripada rekan-rekan yang di lapangan," ujar Firli dalam konferensi pers secara daring pada Minggu (6/12/2020) dinihari.
Uang suap tersebut diketahui disembunyikan di apartemen, namun setelah itu dipindahkan lagi ke tempat lain.
"Para pelaku tentu akan berupaya untuk sembunyikan (uang) hasil kejahatannya," lanjutnya.
"Tapi alhamdulillah bisa dilakukan penyitaan oleh teman-teman KPK," tambah Firli.
KPK mengungkapkan kronologi tangkap tangan enam orang terkait dugaan suap bansos penanganan Covid-19 di Kemensos.
Baca: Jokowi Soal Mensos Juliari: Jangan Korupsi! Saya Tak Akan Melindungi Siapapun
Baca: Ditangkap KPK Karena Kasus Suap Bansos, Mensos Juliari Lambaikan Tangan Menuju Ruang Pemeriksaan
Pada konferensi pers yang sama, Firli juga mengatakan bahwa KPK telah mengamankan uang sekitar 171.085 dollar AS atau setara Rp 2,42 miliar.
KPK juga mengamankan uang rupiah sekitar Rp 11,9 miliar dan dollar Singapura sekitar 23.000 atau setara Rp 243 juta.
"Dari hasil tangkap tangan ditemukan uang dengan berbagai pecahan, uang rupiah, uang dollar Singapura, dan uang dollar Amerika," kata Firli.
Total uang yang diamankan KPK sekitar Rp 14,5 miliar dari hasil operasi tangkap tangan (OTT).
"Uang dengan jumlah sekitar Rp 14,5 miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Firli.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) dan empat orang lain sebagai tersangka. Juliari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama MJS dan AW.
Sementara itu, dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, yaitu AIM dan HS.
"KPK menetapkan lima orang tersangka, sebagai penerima: JPB, MJS, AW. Sebagai Pemberi: AIM, HS," kata Firli.
Kemudian Firli mengatakan, dugaan suap ini diawali adanya pengadaan Bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode.
Juliari selaku Menteri Sosial menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus.
Baca: Dulu Kritik Anies soal Bansos, Kini Juliari Batubara jadi Tersangka KPK karena Diduga Terima Suap
Baca: Perkaya Diri Sendiri dari Uang Bansos Covid-19, Ketua KPK: Juliari Batubara Terancam Hukuman Mati
"Untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket Bansos," kata Firli saat konferensi pers di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.