Bahkan dikabarkan Karni Ilyas dan Gories Mere diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Akan tetapi kuasa hukum ahli waris Abdullah Tengku Daeng Malewa, Muhammad Achyar membantar kabar tersebut.
Dia menegaskan bahwa informasi soal Gories Mere dan Karni Ilyas yang dijadwalkan diperiksa pada hari Rabu (2/12/2020) oleh penyidik Kejati NTT sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi asset negara di Labuan Bajo dengan total kerugian negara mencapai Rp 3 triliun adalah tidak benar.
Baca: Babe Haikal Hassan Protes Karni Ilyas: ILC Terus Putar Video Wajah Ninoy Karundeng yang Babak Belur
Achyar melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (4/12/2020) menjelaskan duduk perkara yang menyerat presenter kondang itu dan Gories Mere.
Dia mengatakan, pada tahun 2017 Gories Mere dan Karni Ilyas pernah melakukan perjanjian jual beli tanah dengan ahli waris Abdullah Tengku Daeng Malewa.
Namun, perjanjian jual beli itu kemudian dibatalkan karena sampai 2018 sertifikat hak milik tanah tidak kunjung diterbitkan.
"Belum tahu Pak Gories dan Pak Karni dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam hubungan apa dengan masalah tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat itu," katanya pada Jumat seperti dikutip dari TribunBali.com.
"Kemungkinan berhubungan dengan pembelian bidang tanah lebih kurang 4.000 meter dari para ahli waris Daeng Malewa pada tahun 2017. Pembeli beriktikad baik,” lanjutnya.
Baca: Karni Ilyas Sindir Ali Ngabalin Tak Jadi Stafsus Presiden Lagi, Kini Penasehat Spiritual Atau Jubir?
Ditegaskannya bahwa Gories Mere dan Karni Ilyas tidak memiliki tanah di Labuan Bajo seperti yang diberitakan.
Hal itu karena perjanjian jual beli itu sudah dibatalkan.
"Jadi, tidak ada tanah Pak GM dan Pak KI di lokasi tersebut," kataya menandaskan.
Menurut dia, yang ada itu tanah para ahli waris Daeng Malewa total luas kurang lebih 5 hektar yang telah dijual kepada David dan baru dibayar down payment.
"Belum lunas. Akan dibayar lunas jika telah terbit sertifikat hak milik. Jadi, belum ada peralihan hak.
Pak David itu pembeli beriktikad baik," tuturnya.
Hal itu diamini oleh Gabriel Mahal selaku kuasa hukum Adam Djudje.
Gabriel memastikan Gories dan Karni sama sekali tidak ada kaitannya dengan klaim tanah Adam Djudje yang juga diklaim sebagai tanah pemda itu.
Baca: Karni Ilyas Minta Penjelasan Zona Merah Surabaya di ILC, Risma Tak Peduli Warna, Fokus ke Warga
Gabriel juga mendapat informasi bahwa tanah tersebut dijual oleh para ahli waris Abdullah Tengku Daeng Malewa kepada seseorang bernama David.
"Jadi, berdasarkan fakta-fakta itu, saya tidak melihat adanya relevansi pemanggilan Pak Karni Ilyas dan Pak Gories Mere sebagai saksi dalam masalah tanah Pemkab Mabar yang diduga ada tindak pidana korupsi aset tanah pemkab tersebut," kata Gabriel Mahal.
Gabriel pun memastikan tidak ada pemeriksaan terhadap Karni Ilyas dan Gories Mere dalam kapasitasnya sebagai saksi di Kejati NTT pada hari Rabu (2/12/2020).