Kenaikan tunjangan tersebut diusulkan untuk setiap anggota DPRD DKI melalui anggaran Rencana Kerja Tahunan (RKT) 2021.
Diketahui, Rancangan anggaran RKT 2021 mencapai Rp 888 miliar untuk 106 anggota DPRD DKI Jakarta.
Kenaikan RKT itu akan berdampak pada besaran uang yang diperoleh masing-masing anggota DPRD selama satu tahun anggaran.
Artinya, setiap anggota Dewan bisa mengantongi uang sebesar Rp 8,3 miliar dalam setahun atau Rp 689 juta per bulan jika usulan anggaran itu lolos.
Tentu saja usulan tersebut menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.
Banyak pihak juga menilai jika usulan tersebut tidaklah pantas disetujui.
Terlebih banyak pihak yang ekonominya terhimpit akibat pandemi Covid-19, namun anggota DPRD DKI Jakarta malah mengusulkan kenaikan tunjangan.
Baca: Viral Video Anggota DPRD Banten Cekcok dengan Petugas saat Razia Masker, Dipicu Tak Terima Dibentak
Baca: Anies Baswedan Copot Wali Kota dan Kepala Dinas LH Jakarta Pusat, Imbas Acara Nikahan Anak Rizieq?
Hal itu pun dinilai sebagai sikap ketidakpedulian pemerintah terhadap nasib warga yang kesusahan.
Berikut alasan gaji dan tunjangan anggota DPRD DKI seharusnya tak dinaikkan berdasarkan kritikan berbagai pihak:
Peneliti dan Koordinator Bidang Legislasi Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyatakan, usulan kenaikan tunjangan DPRD DKI Jakarta di tengah pandemi Covid-19 merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang.
Anggota Dewan dinilai memanfaatkan kewenangan mereka untuk mendapatkan keuntungan pribadi sekaligus memperkaya diri sendiri.
"Ini identik dengan semangat koruptif yang mencuri anggaran negara untuk memperkaya diri," ujar Lucius kepada Kompas.com, pada Kamis (3/12/2020).
Tak hanya itu, anggota Dewan juga menunjukkan sikap ketidakpedulian terhadap nasib warga di tengah pandemi.
"Paling mungkin menjelaskan (alasan) usulan (anggaran) fantastis itu adalah dengan mengatakan bahwa DPRD memang tak punya kepedulian nyata terhadap situasi nyata warga DKI," ujar Lucius.
Berdasarkan data BPS DKI Jakarta pada Maret 2020, warga miskin di DKI Jakarta naik sebesar 1,11 persen dibanding data terakhir pada September 2019.
Warga miskin Ibu Kota bertambah 118.600 orang menjadi 480.860 orang pada Maret 2020. Jumlah tersebut setara dengan 4,53 persen dari total penduduk Ibu Kota.
Angka kemiskinan tersebut merupakan angka tertinggi dalam satu dekade terakhir dan hampir menyamai kondisi Jakarta 20 tahun lalu.