AKBP Mochamad Nur Azis, Kapolres Ponorogo, mengungkapkan, tersangka diringkus usai sang mantan melaporkannya.
M dilaporkan mantan pacarnya itu atas tindak pidana pemerasan yang memanfaatkan aplikasi Whatsapp.
Dikutip Tribunnewswiki dari Kompas.com, Azis mengatakan, Rabu (19/8), karena ketakutan korban mentransfer uang pada mantannya sebesar Rp 5,7 juta.
“Tersangka mengancam mantan pacarnya akan menyebarkan video bugilnya bila tidak mentransfer sejumlah uang. Korban yang ketakutan akhirnya mentransfer uang hingga total nilainya Rp 5,7 juta,” ungkap Azis.
Sebagai informasi, M dan P merupakan sepasang kekasih.
Saat masih berpacaran, M menghubungi P untuk video call.
Saat video call tersebut M meminta P untuk bugil.
Ketika P sudah telanjang, mantan pacar P ini merekam dan menyimpannya di HP.
Menghubungi Korban Lagi
Tersangka ini mulai menghubungi korban lagi.
Dia menghubungi korban saat sudah lama putus.
M menghubungi mantan pacarnya ini untuk meminta sejumlah uang.
Untuk memuluskan aksinya, tersangka mengancam akan menyebarkan video bugil P yang dimilikinya saat mereka masih pacaran.
Lantas korban mentransfer uang yang diinginkan tersangka.
Hal ini dilakukan P karena takut video bugilnya tersebut tersebar.
Ternyata, M sudah memeras korban untuk mentransfer uang ke rekeningnya sebanyak lima kali.
Azis menyebuitkan, besaran transfer tersebut berbeda-beda.
“Ada yang transfer Rp 2 juta, ada yang Rp 1 juta dan ada yang Rp 700.000. Totalnya Rp 5,7 juta,” kata Aziz.
Korban melaporkan mantan pacarnya ke polisi karena tak terima menjadi korban pemerasan mantan pacarnya.
M akhirnya ditangkap di daerah Kecamatan Siman.
Mantan pacar P ini dikenakan tuduhan pelanggaran UU ITE Nomor 11 Tahun 2008.
Atas aksinya ini ada bayang-bayang ancaman hukuman 6 tahun penjara menanti dirinya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Diberi Pulsa Rp 100.000, Pemuda Ini Sebar Foto Bugil Pacar di Medsos"