Daftar 10 Lembaga Negara Nonstruktural yang Dibubarkan Pemerintah dan Alasannya

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pidato perdananya dalam Sidang Majelis Umum (SMU) ke 75 PBB secara virtual, Rabu (23/9/2020). Jokowi pada 26 November 2020 menandatangai pembubaran 10 lembaga nonstruktural.

11. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres No 3/2006 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional.

12. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdasarkan Keppres No 37/2014 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional.

13. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres No 32/2011.

14. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdasarkan Perpres No 86/2011.

15. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keppres No 177/1999.

16. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres No 54/2002.

17. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2017-2019 yang dibentuk berdasarkan Perpres No 74/2017.

18. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN yang dibentuk berdasarkan Keppres No 166/1999.

(Tribunnewswiki/Tyo/Kompas TV/Fadhilah)

Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul "Daftar 10 Lembaga yang Dibubarkan Jokowi Lewat Perpres 112/2020, Apa Alasannya?"



Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer