Sederet Fakta Terbaru Prostitusi Online yang Menjerat Dua Artis Berinisial ST dan MA

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto artis yang diduga terlibat kasus prostitusi online menjalani pemeriksaan

"Setelah itu, polisi melakukan pemeriksaan di kamar hotel," ujarnya menambahkan.

Dari pemeriksaan itulah polisi menemukan ST dan SH bersama seorang pria tengah melakukan asusila. Lalu mereka langsung dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Dua saksi ST dan SH alias MY ini memasang tarif seharga Rp 30 juta," kata Sudjarwoko.

"Dengan cara perempuan dua, laki-laki satu alias threesome, dengan tarif Rp 110 juta," kata Sudjarwoko.

Namun, dari total Rp 110 juta itu, artis dengan inisial ST dan SH alias MY ini hanya mendapat masing-masing Rp 30 juta.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko saat menggelar jumpa pers terkait kasus prostitusi online yang melibatkan artis di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020) siang. Sudjarwoko mengatakan, Polsek Tanjung Priok menangkap empat orang, dua mucikari AR dan CA, serta dua artis selebgram dan pemain film ST dan SH alias MY. Saat jumpa pers, dua artis itu tidak dihadirkan. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Ada 2 artis lain terlibat

Polisi masih mengembangkan kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan ST dan SH.

Berdasarkan hasil pengembangan, polisi menyebut ada dua artis lain yang masih ditelusuri.

"Untuk kami melakukan penangkapan, ada dua artis lain lagi," ujar Sudjarwoko.

Sayangnya pihak kepolisian masih menyimpan informasi berkait dua artis yang diburu.

(TribunnewsWiki.com/Restu, TribunJakarta.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Fakta-fakta Kasus Dugaan Prostitusi Online Artis dan Selebgram: Tarif Rp 110 Juta



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer