2 Artis Terlibat Kasus Prostitusi Online: Selebgram Sering Terima Endorse & Pemeran Utama Film

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko saat menggelar jumpa pers terkait kasus prostitusi online yang melibatkan artis di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020) siang. Sudjarwoko mengatakan, Polsek Tanjung Priok menangkap empat orang, dua mucikari AR dan CA, serta dua artis selebgram dan pemain film ST dan SH alias MY. Saat jumpa pers, dua artis itu tidak dihadirkan.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Dua artis yang tertangkap atas dugaan kasus prostitusi ternyata merupakan seorang selebgram dan seorang pemain film.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020), menjelaskan si artis ini kerap tampil di FTV dan endorse.

"ST ini model iklan dan selebgram. Sementara SH alias MY adalah pemeran utama film layar lebar dan juga pemain sinetron," ucap Sudjarwoko.

Bahkan untuk artis SH alias MY mengklain dirinya pernah memainkan peran utama di film layar lebar.

Dirahasiakan

Identitas dua artis yang ditangkap atas kasus dugaan praktik prostitusi online ini membuat netizen penasaran ini masih dirahasiakan polisi.

Polisi hanya merilis inisial nama artis yang ditangkap pada Selasa (24/11/2020) malam.

"Dua artis ini ST dan SH alias MY. Mereka ditangkap terkait kasus prostitusi online," kata dia.

Baca: Dua Orang Artis Berinisial ST dan MA Ditangkap Polisi saat di Hotel Atas Dugaan Kasus Prostitusi

Baca: 6 Anak di Aceh Lakukan Pesta Seks 4 Hari, Ternyata Terkoneksi dengan Prostitusi, Muncikari Ditangkap

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga meringkus 2 mucikari berinisial AR dan CA.

Penyelidikan terkait prostitusi online, lanjut Sudjarwoko, yang dilakukan oleh pada AR dan CA masih terus dikembangkan.

Saat ini polisi masih menahan dua mucikari yang berinisial yang dianggap telah melakukan praktik perdagangan manusia.

"Kami masih dalami jaringan AR dan CA," kata Sudjarwoko.

Sebelumnya, ST dan SH alias MY ditangkap polisi dari Polsek Tanjung Priok di salah satu hotel di kawasan Jakarta Utara, Selasa malam.

Sedangkan ST, SH alias MY dan konsumennya dijadikan sebagai saksi menurut penjelasan Sudjarwoko.

Foto artis yang diduga terlibat kasus prostitusi online menjalani pemeriksaan (Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan)

Sudah Bekerja 1 Tahun

Mucikari dalam Kasus Dugaan Prostitusi Artis Ngaku Jika Seleb ST & MA Sudah Praktik Selama 1 Tahun

Mucikari dalam kasus prostitusi artis mengaku jika Seleb berinisial ST dan MA telah melakukan praktik tersebut selama 1 tahun.

Dua mucikari ini merupakan AR (26) dan CA (25).

AR dan CA diketahui sebagai pasangan suami istri dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi ini.

Tersangka ini dikenai pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 subsider Pasal 296 KUHP Pidana, Jo pasal 506 KUHP Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

Halaman
12


Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer