Mucikari dalam Kasus Dugaan Prostitusi Artis Ngaku Jika Seleb ST & MA Sudah Praktik Selama 1 Tahun

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto artis yang diduga terlibat kasus prostitusi online menjalani pemeriksaan

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mucikari dalam kasus prostitusi artis mengaku jika Seleb berinisial ST dan MA telah melakukan praktik tersebut selama 1 tahun.

Dua mucikari ini merupakan AR (26) dan CA (25).

AR dan CA diketahui sebagai pasangan suami istri dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi ini.

Tersangka ini dikenai pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 subsider Pasal 296 KUHP Pidana, Jo pasal 506 KUHP Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sementara itu, untuk ST, MA dan satu pria masih berstatus saksi.

Bahkan pada Kamis (27/11/2020) malam, mereka juga sudah dipulangkan.

Baca: Polisi Tangkap Satu Selebgram dan Satu Pemain Sinetron atas Dugaan Kasus Praktek Prostitusi Online

Baca: Dua Orang Artis Berinisial ST dan MA Ditangkap Polisi saat di Hotel Atas Dugaan Kasus Prostitusi

Tarif Prostitusi Rp 30 juta

Dikutip Tribunewswiki.com dari Kompas.com, ST alias M (27) dan SH alias MA (26) telah dijaring polisi dalam dugaan kasus prostitusi online.

ST berprofesi sebagai selebgram atau bintang iklan.

Untuk SH alias MA (26) merupakan pemeran utama salah satu film layar lebar.

Kombes Sudjarwoko selaku Kapolres Metro Jakarta Utara mengatakan, dua artis yang terjaring prostitusi online ini bertarif Rp 30 juta.

Sedangkan untuk threesome sebesar Rp 110 juta.

ilustrasi (STOCKPHOTO)

Hal ini disampaikan oleh Sudjarwoko saat di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).

"Kedua wanita ini memasangkan tarif Rp 30 juta," kata Sudjarwoko.

Saat dilakukan pengerebekan oleh Unit Reskrim Polsek Tanjuk Priok pada Rabu (25/11/2020), artis ST dan MA sedang bersama satu orang pria sedang melakukan persetubuhan threesome .

Mereka digerebek di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara .

ST dan MA kala itu, ujar Sudjarwoko, masing-masing sudah mendapat Rp 30 juta.

"Kemudian PADA Saat ditangkap ditangkap Ternyata kedua wanita Penyanyi melakukan activities asusila DENGAN Cara perempuannya dua, laki-lakinya Satu Yang biasa disebut DENGAN threesome DENGAN Tarif sebesar Rp 110 juta," kata Sudjarwoko.

"Di mana dari Rp 110 juta itu tetap kedua artis mendapatkan bayaran sebesar Rp 30 juta, berarti kalau dua orang Rp 60 juta, sisanya Rp 50 juta diamankan untuk biaya muncikari," imbuh dia.

TERPISAH, Ditawari Jadi Agen Properti di Kota, Dua Gadis Desa Ini Justru Terjerumus ke Jurang Prostitusi

Halaman
123


Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Melia Istighfaroh

Berita Populer