Usulan Banding Kasus Pencemaran Nama Baik Ditolak, Johnny Depp Bayar Rp 11,9 Miliar ke The Sun

Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jhonny Depp Kalah di pengadilan terkait tuntutan ke surat kabar The Sun

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sorang hakim menolak permintaan izin banding yang diajukan Johnny Depp terkait kekalahannya atas kasus pencemaran nama baik yang ditudingkan kepada The Sun.

Surat kabar The Sun menyebut Depp sebagai 'pemukul istri' dalam sebuah artikel yang mereka muat terkait kasus KDRT yang menjadi akar masalah perceraian Johnny Depp dan Amber Heard.

Pihak Johnny Depp akhirnya mengajukan banding, namun ditolak. Hakim Andrew Nicol menganggap alasan Depp tidak masuk akal.

Dalam putusan pengadilan Depp diminta untuk membayar 630.000 poundsterling atau setara dengan Rp 11, 9 miliar kepada News Group Newspapers selaku penerbit The Sun.

Baca: Johnny Depp

Baca: Johnny Depp Tak Lagi Bermain dalam Film Fantastic Beast 3, Warner Bros Tetap Bayar Honor Penuh

Depp masih dapat mengajukan permohonan langsung ke Pengadilan Banding hingga 7 Desember 2020 mendatang.

Selain itu, Depp juga menggugat Heard sebesar 50 juta dolar AS atas esai opini yang ditulis mantan istrinya di Washington Post terkait kasus KDRT.

Dalam esai tersebut, pemeran film Aquaman itu menceritakan pengalamannya dilecehkan, namun tidak menyebutkan nama Depp secara langsung di sana.

Persidangan kasus ini akan digelar tahun depan.

Gugatan Johnny Depp kalah di pengadilan

Johnny Depp kalah dari kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan kepada surat kabar Inggris The Sun, yang mengklaim bahwa Depp adalah suami yang kasar dan melakukan tindak kekerasan terhadap mantan istrinya, Amber Heard.

Diberitakan sebelumnya, Depp menggugat News Group Newspapers dan editor eksekutif The Sun, Dan Wootton terkait artikel yang mengklaim bahwa aktor bintang Pirates of the Carribean tersebut melakukan KDRT terhadap Amber Heard.

Namun, Hakim Andrew Nicol dalam pengadilan menyatakan The Sun tidak bersalah.

"Penggugat (Depp) tidak berhasil dalam gugatan pencemaran nama baik. Para terdakwa (The Sun dan News Group Newspapers) telah menunjukkan bahwa apa yang mereka terbitkan pada dasarnya adalah benar," ungkap Hakim Andrew Nicol.

Hakim mengatakan 12 dari 14 dugaan insiden kekerasan rumah tangga terjadi.

Hakim Nicol mengatakan bukti yang diajukan Depp bahwa Heard membuat hoaks dan bahwa Heard adalah mata duitan.

Hakim mengatakan, "Saya tidak terima penyebutan karakter tentang Heard."

Baca: Johnny Depp Akhirnya Punya Akun Instagram, Unggah Video yang Didedikasikan untuk Para Fansnya

Transcendence (2014) (IMDb.com)

Kuasa hukum Depp, Jenny Afia mengatakan, keputusan tersebut merupakan hal menyesatkan sekaligus membingungkan.

Selanjutnya, pihak Depp akan mengajukan banding

"Keputusan itu cacat dan akan aneh bila Depp tidak mengajukan banding."

Juru bicara the Sun mengatakan Senin (31/10), mengatakan pihaknya tetap berpegang teguh pada upaya bagi para korban kekerasan rumah tangga selama lebih dari 20 tahun.

Halaman
12


Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer