Pasalnya Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/11/2020).
Penangkapan Edhy Prabowo ini dibenarkan oleh wakil ketua KPK, Nawawi Pomolango.
Baca: Edhy Prabowo dan 17 Orang Lainnya Ditangkap Terkait Dugaan Penetapan Calon Eksportir Benih Lobster
"Benar, kita telah mengamankan sejumlah orang pada malam dan dini hari tadi," tuturnya seperti dikutip dari Kompas.com.
Hingga kini belum diketahui kapan KPK bakal menggelar konferensi pers terkait kepastian dugaan korupsi Edhy Prabowo.
Tak berselang lama dari kabar penangkapan Edhy Prabowo oleh KPK, nama Bu Susi menjadi trending di Twitter.
Nama Bu Susi ini mengarah pada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menjabat pada periode 2014-2019, yakni Susi Pudjiastuti.
Tak sedikit warganet yang membandingkan kedua tokoh yang pernah menjabat sebagai Menteri KKP tersebut.
"Reaksi Bu Susi setelah tahu berita Menteri KKP hari ini," tulis akun Twitter, @PrayogoTeguhA1.
"Bu Susi bilang orang yang korupsi harus ditenggelamkan. Tolong segera dieksekusi ituu buat menteri KKP yg baru setahun menjabat udh kena OTT KPK wkwkw," tulis @nopaalaja.
Kata-kata andalan Susi Pudjiastuti pun digemborkan para warganet, yakni 'tenggelamkan'.
Beberapa warganet membagikan pemberitaan di mana Susi Pudjiastuti sempat meradang dan menolak penangkapan benih lobster.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK lainnya, Nurul Ghufron, mengatakan penangkapan Edhy Prabowo terkait dengan dugaan korupsi ekspor benih lobster.
"Benar KPK tangkap, berkait ekspor benur," kata Ghufron, dikutip dari Kompas.com.
Baca: Susi Pudjiastuti Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA/SMK, Berikut Persyaratannya
Dilansir dari pemberitaan Kompas.com, berikut ini sederet kontroversi Edhy Prabowo:
Pada era Susi, terbit Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 56 Thun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.
Namun pada masa Edhy, larangan tersebut masuk daftar untuk direvisi.
Menurut Edhy, larangan lobster banyak merugikan nelayan.