Kapolres Madiun AKBP Bagoes Wibisono mengatakan, peristiwa itu terjadi di jalan nasional Surabaya-Madiun, Sabtu (21/11/2020).
Pihaknya telah menahan sopir berinisial STP (51) dan kernet berinisial BK (32) dengan tuduhan kelalaian yang mengakibatkan seseorang mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia.
Keduanya juga disangkakan Pasal 312 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Bagoes mengatakan, saat truk menabrak pria tersebut, tidak ada saksi mata yang mengetahuinya.
Namun, dari hasil pemeriksaan rekaman kamera CCTV diketahui peristiwa itu terjadi di Depo Pertamina Madiun.
Usai mengetahui keberadaan truk, polisi menangkap sopir yang tinggal di Kediri dan kernet yang tinggal di Madiun Polisi masih mengembangkan kemungkinan keterlibatan orang lain dalam kasus tabrak lari tersebut.
Pasalnya, polisi menemukan adanya upaya pihak lain menghilangkan jejak (barang bukti) dengan mengecat ulang bumper truk.
“Penyidikan sedang berlangsung untuk mengetahui keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat laka lantas tersebut. Kondisi itu terlihat dari truk pertamina yang sempat dicat ulang bampernya untuk menghilangkan jejak," kata Bagoes di Mapolres Madiun, Senin (23/11/2020).
Sampai saat ini polisi belum mengetahui identitas korban yang ditabrak truk tersebut.
Polisi juga belum mengetahui kondisi kejiwaan korban.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Sempat Dirawat di RSUD Caruban, Pria Viral di Madiun yang Tertabrak Truk Tangki Akhirnya Meninggal