Calon Pengantin Pria Rudapaksa Kawan Sendiri yang Diundangnya di Acara Pertunangan

Editor: haerahr
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon pengantin pria sengaja membuat mabuk tamu wanita yang juga kawannya sendiri di acara pertunangannya. Setelah mabuk, ia dan dua pelaku lainnya merudapaksa korban di kamar hotel. Dua pelaku sudah ditangkap. Foto sekadar ilustrasi.

Esok paginya, entah bagaimana, korban sudah berada di rumahnya.

Ia mungkin diantar pulang oleh para pelaku rudapaksa terhadap dirinya.

Saat sudah sadar dalam pengaruh alkohol, Jasmine sangat terkejut mendapati dirinya telah dirudapaksa.

Ia merasakan sakit di bagian sensitifnya.

Namun, Jasmine takut dan malu sehingga dia tidak berani memberi tahu segera ke keluarganya.

Baru pada tanggal 14 November 2020, gadis muda itu berani mengatakan yang sebenarnya kepada keluarganya.

Segera setelah itu pada 15 November, keluarganya segera membawanya ke kantor polisi terdekat untuk mengajukan pengaduan terhadap pelaku penyerangan seksual.

Kasus ini dilimpahkan ke Polsek Sahar karena hotel tempat kejadian itu berada di bawah yurisdiksi investigasi mereka.

Baca: 8 FAKTA Gadis 17 Tahun di Cianjur Diculik dan Dirudapaksa 3 Pria selama 4 Hari

Anggota keluarga korban mengatakan bahwa terdakwa mengundang korban ke acara pertunangannya, kemudian bersama dua orang temannya berencana untuk merudapaksa gadis tersebut.

Seorang pejabat di kantor polisi Sahar berbagi tentang kejadian tersebut:

"Korban dibawa ke Rumah Sakit Cooper untuk pemeriksaan medis dan kami menunggu untuk melaporkan kondisinya."

Ilustrasi kasus rudapaksa.(freepik.com)

Polisi juga menambahkan bahwa terdakwa Avinash Pangekar saat ini sedang dalam pelarian tetapi mereka berencana untuk menangkapnya.

Selain itu, dua pria lain yang terlibat dalam serangan seksual ditangkap dan diidentifikasi sebagai Shishir, 27, dan Tejas, 25, keduanya warga negara yang tinggal di Kota Mumbai.

Baca: 8 FAKTA Gadis 17 Tahun di Cianjur Diculik dan Dirudapaksa 3 Pria selama 4 Hari

Polisi mengatakan mereka dikenai pasal rudapaksa mereka telah mendaftarkan kasus pemerkosaan berdasarkan pasal 376 dan 34 KUHP India.

Mereka akan menambahkan lebih banyak dakwaan ke kasus ini saat penyelidikan berlangsung.

Kasus rudapaksa di India memang menjadi persoalan serius negara itu.

Dilaporkan, hampir setiap 15 menit, ada kasus rudapaksa di negara ini.

Yang paling menyita perhatian dunia adalah kasus rudapaksa oleh geng dan pembunuhan seorang perempuan di bus di New Delhi tahun 2012 yang memicu aksi demonstrasi puluhan ribu orang di seluruh Negeri Bollywood.

Laporan adanya 34.000 pemerkosaan pada tahun 2018 berarti nyaris tidak berubah dari tahun sebelumnya.

Hanya sekitar 85% yang dijadikan terdakwa, dan 27 % di  antaranya dijatuhkan vonis, demikian menurut laporan kejahatan tahunan yang dirilis oleh Kementerian Dalam Negeri India.

Halaman
123


Editor: haerahr

Berita Populer