Namun, penerima manfaat tahun ini tidak bisa menerimanya lagi pada tahun 2021.
Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, pada Senin, (23/11/2020), mengatakan kebijakan ini diberlakukan agar terjadi pemerataan.
Dengan demikian, angkatan kerja yang belum menjadi peneriman manfaat tahun ini, bisa memiliki kesempatan lebih besar untuk menjadi penerima manfaat tahun depan.
"Penerima program pada tahun 2020 tidak akan penerima pada 2021 demi kemerataan," kata Susiwijono dikutip dari Kontan.
Dia menyebut saat ini masih banyak peminat program Kartu Prakerja yang belum mendapatkan kesempatan tersebut.
Baca: 378.745 Orang Masuk Daftar Hitam Kartu Prakerja, Dihapus dari Kepesertaan dan Tak Bisa Daftar Lagi
Berdasarkan data yang ada, terdapat 43 juta akun yang mendaftar program kartu pra kerja.
Dari angka tersebut yang lolos proses verifikasi sebanyak 19 juta orang.
Sementara yang berhasil mendapatkan program hingga 11 gelombang pendaftaran yang dibuka sebanyak 5,9 juta orang.
"Yang belum mendapatkan program ini masih banyak sekali," kata Susiwijono.
Penerima terbanyak saat ini masih terpusat di Pulau Jawa yakni Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Jawa Tengah.
Baca: Kepesertaan Dicabut, Peserta Kartu Prakerja akan Masuk Daftar Hitam, Apa Akibatnya?
Sementara untuk wilayah yang paling sedikit pendaftarannya berada di wilayah timur Indonesia seperti Papua dan Papua Barat.
Penggunaan manfaat pada tahun 2020 saat ini hanya berlangsung hingga 15 Desember 2020.
Apabila hingga tanggal tersebut manfaat pelatihan dalam kartu pra kerja belum dimanfaatkan akan dikembalikan kepada negara.
Program Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang diberikan untuk para pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK dan atau pekerja yang membutuhkan peningkatan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Baca: Peserta Lolos Kartu Prakerja Harus Isi Survei untuk Dapat Insentif Rp 50 Ribu, Ini Caranya
Selama pandemi Covid-19, Kartu Prakerja utamanya diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak pandemi.
Adapun Prakerja tidak diberikan kepadai:
- Pejabat Negara
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah