Upah Minimum Tahun 2021 di 35 Kabupaten/Kota di Jateng Naik 0,75-3,68%, Berikut Rincian Lengkapnya

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: haerahr
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat menghadiri Rapat Percepatan Penanganan Covid-19, di gedung A lantai 2 Kantor Gubernur Jateng, Senin (15/6/2020). Ganjar pada Sabtu, (21/11/2020), mengatakan upah minimum di Jateng tahun 2021 mengalami kenaikan 0,75-3,68% apabila dibandingkan dengan tahun 2020.

- Kabupaten Batang Rp 2.129.117

- Kota Pekalongan Rp 2.139.754

- Kabupaten Pekalongan Rp 2.084.155,14

Baca: Surat Edaran Sudah Diteken Menaker, Upah Minimum 2021 Tidak Akan Mengalami Kenaikan

- Kabupaten Pemalang Rp 1.926.000

- Kota Tegal Rp 1.982.750

- Kabupaten Tegal Rp 1.958.000

- Kabupaten Brebes Rp 1.866.722,90.

Pengusaha berencana menggugat Ganjar

Kalangan pengusaha di Jateng berencana menggugat Ganjar Pranowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam waktu dekat.

Gugatan tersebut dilayangkan terkait keputusan kenaikan UMP Jateng sebesar 3,27 persen melalui SK Gubernur Nomor 561/48 Tahun 2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021.

Ganjar memutuskan tetap menaikkan UMP Jateng tahun depan menjadi sebesar Rp1.798.979,12 dari UMP Jateng tahun 2020 sebesar Rp1.742.015.

Baca: Hasil Riset, UMP Yogyakarta Terkecil, Biaya Hidup Masyarakat Paling Tinggi

Kenaikan sebesar Rp 56.963,90 itu dinilai menambah kesulitan bagi dunia usaha di tengah kondisi ekonomi yang mengalami keterpurukan akibat pandemi Covid-19.

"Kita sudah mempersiapkan untuk mengajukan gugatan kita ke PTUN Semarang soal keputusan kenaikan UMP Jateng oleh Gubernur," ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng Frans Kongi, Kamis (5/11/2020).

Keputusan kenaikan UMP Jateng tersebut diduga bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, yaitu Permenaker No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berbicara dengan para pekerja migran migran Indonesia di Banda Ahmad Yani Semarang (Tribun Banyumas)

"Patut diduga bahwa Gubernur tidak melaksanakan asas-asas pemerintahan yang baik dan hal ini merugikan bagi dunia usaha yang faktanya saat ini masih dalam keadaan terpuruk," katanya.

Menurutnya, keputusan tersebut berakibat hilangnya kepastian hukum dan kekhawatiran yang berimbas kacaunya proses pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota di seluruh Jateng.

"Maka kami akan mengambil langkah-langkah hukum atau menggunakan hak konstitusi melalui jalur hukum," ucapnya.

(Tribunnewswiki/Tyo/Kompas/Riska Farasonalia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Naikan UMP Jateng 3,27 Persen, Ganjar Pranowo Digugat ke PTUN" dan "Naikan UMP Jateng 3,27 Persen, Ganjar Pranowo Digugat ke PTUN"



Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: haerahr
BERITA TERKAIT

Berita Populer