Terancam Sanksi Mendagri Gara-gara Acara Habib Rizieq, Ridwan Kamil: Jabatan Hanya Sementara

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020). Kedatangan Ridwan Kamil untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik atas kerumunan massa Habib Rizieq shihab yang terjadi pada Jumat (13/11) di kawasan Puncak Bogor. Tribunnew/Jeprima

Menurut Awi, penyidik juga meminta Kang Emil untuk menanggapi adanya kegiatan kerumunan dalam acara keagamaan Habib Rizieq.

Termasuk, sikap pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menindak adanya kerumunan di wilayahnya.

Baca: FPI Tetap Gelar Reuni 212 jika Pemerintah Biarkan Kerumunan: Gibran Kumpulkan Massa Aja Gak Masalah

"Bagaimana implementasinya ke bawah, apa perintahnya ke bawah, kemudian beliau mengetahui kejadian kemarin apa reaksinya, apa upayanya, tentunya ini yang akan digali oleh penyidik," ujarnya.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebelumnya memenuhi pemeriksaan Polri mengenai kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan acara keagamaan Habib Rizieq di Megamendung, Bogor, Jawa Barat pada Jumat (20/11/2020).

Berdasarkan pengamatan Tribunnews.com, Kang Emil, diperiksa selama 7 jam yang dimulai dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.07 WIB.

Dia juga tampak ditemani oleh sejumlah pejabat utama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Alhamdulillah dalam kesempatan ini saya sehat walafiat. Tadi saya selama kurang lebih 7 jam dari jam 10," kata Emil usai jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/11/2020).

Baca: Ridwan Kamil Diperiksa terkait Acara Keagamaan yang Digelar Rizieq Shihab: Saya Akan Beri Sanksi

Emil menyampaikan kedatangan kali ini dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite penanggulangan Covid-19. Emil diklarifikasi terkait kasus kerumunan di Megamendung yang diadakan Habib Rizieq.

"Sebagai warga negara datang dimintai keterangan dalam kapasitas Ketua Komite penanggulangan Covid-19 juga Gubernur Jabar," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, dia menjelaskan bahwa Provinsi Jawa Barat merupakan provinsi yang daerahnya otonom.

Artinya, setiap Wali Kota dan Bupati memiliki kewenangan otonom dalam penyelenggaraan, pembangunan dan izin kegiatan.

Dengan kata lain, izin penyelenggaraan kegiatan keagamaan Rizieq Shihab di daerah tersebut merupakan wewenang dari pemerintah kabupaten Bogor.

"Berbeda dengan DKI yang tidak memiliki daerah otonom, maka jumlah Satgas Covid di Jawa Barat itu ada 27 di kota kabupaten dan satgas Covid-19 1 di Jawa Barat," ungkapnya.

Namun demikian, Emil tetap menyampaikan permintaan maaf jika di daerahnya masih belum maksimal dalam penanganan Covid-19.

Dia mengakui penanganan Covid-19 di daerahnya masih naik dan turun.

"Jika ada peristiwa-peristiwa di tanah Jawa Barat yang kurang berkenan dan masih belum maksimal tentunya saya minta maaf. Permohonan maaf atas kekurangan dan akan terus kita sempurnakan," tandasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gubernur Jabar Ridwan Kamil Diklarifikasi Selama 7 Jam dengan 29 Pertanyaan

(TribunnewsWiki.com/Nur)



Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer