4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai kualifikasi jabatan yang akan dilamar
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
Baca: Hari Ini Terakhir Daftar Ulang SKB CPNS 2019, Peserta Bisa Login di Laman Sscn.bkn.go.id
Baca: Jelang SKB CPNS 2019: 17 Ribu Formasi Terancam Kosong, Siapa Berhak Mengisi? Berikut Penjelasan BKN
Berdasarkan CPNS 2019, berikut dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mendaftar seleksi CPNS 2021 :
1. Pas foto berlatar belakang merah
2. Swafoto dengan KTP dan Kartu Informasi Akun
3. KTP/Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
4. Ijazah
5. Transkrip Nilai
6. Surat lamaran
7. Dokumen pendukung yang sesuai ketentuan dari instansi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menpan RB Akan Tekan Jumlah Penerimaan CPNS 2021 agar Tata Kelola Pemerintahan Efisien