Acara yang dihadiri oleh Rizieq itu, disebut-sebut telah melanggar protokol kesehatan karena menimbulkan kerumunan.
Bukan hanya acara yang digelarnya pada Sabtu (14/11/2020) saat pernikahan putrinya dan peringatan maulid Nabi Muhammad SAW, tapi juga acara yang ada di Bogor.
Oleh sebab itu, Ridwan Kamil meminta Pemkab Bogor untuk memberikan sanksi tegas kepada para panitia penyelenggara acara.
Diketahui, acara HRS yang digelar di Bogor dilaksanakan di kawasan Megamendung, pada 13 November 2020.
“Kabupaten Bogor saya minta juga memberikan sanksi yang tegas kepada panitia, karena membawa banyak dampak,” kata Emil, sapaan akrabnya, di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (20/11/2020).
Dampak yang dimaksud yakni adanya lima warga dalam kerumunan acara tersebut yang reaktif Covid-19.
Hal itu diketahui dari hasil tes cepat swab antigen yang dilakukan ke 400 warga.
Baca: Tak Hanya Pernikahan, Acara Habib Rizieq Ini Bikin Ridwan Kamil dan Bupati Bogor Dipanggil Polisi
Baca: Ridwan Kamil Angkat Bicara soal Panggilan Polda Metro Jaya: Intinya Saya Datang
Menurut Emil, telah ada sanksi yang disiapkan oleh Pemkab Bogor.
Ia mengatakan, tak menutup kemungkinan ada sanksi maksimal yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan.
“Urutannya 3 dalam aturan Jabar, teguran lisan, teguran tertulis, dan denda administratif,” ucapnya.
“Denda administratif itu dari Rp 50.000 sampai Rp 50 juta di peraturan Bupati Kabupaten Bogor. Saya kira bukan tidak mungkin jumlah dendanya yang maksimal,” sambung dia.
Adapun Emil dimintai keterangan oleh tim Bareskrim Polri dan Polda Jabar terkait acara Rizieq Shihab yang menimbulkan kerumunan serta dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Dari pengakuannya, ia diperiksa selama sekitar tujuh jam.
Emil mengatakan, informasi yang dilaporkan kepada aparat terkait adalah acara tersebut tidak berskala besar.
“Itu adalah shalat Jumat dan peletakan batu pertama, itu laporan panitianya ke camat, ke Satgas (Covid-19) kabupaten hanya itu,” kata Emil, sapaan akrabnya, di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (20/11/2020).
"Jadi bukan acara besar yang mengundang, hanya acara rutin,” sambung dia.
Ia mengklaim langkah pencegahan terhadap timbulnya kerumunan sudah dilakukan.
Baca: Pangdam Jaya Turunkan Baliho Habib Rizieq, Pengamat: TNI Tak Terlibat Penegakan Hukum dan Kamtibmas
Baca: Menyoal Acara Habib Rizieq, DPR RI Kepada Satgas Covid-19: Untuk Apa Kampanye 3M?
Emil mengatakan, sudah ada langkah lobi yang dilakukan.
Ia tak merinci siapa saja pihak yang dilobi.