2. Letda Cba, Edwin Sanjaya
3. Serka, Endika M Nur
Baca: Viral Video Anggota TNI Dikeroyok Beberapa Pengemudi Moge, Begini Kronologi Lengkapnya
Baca: Berawal dari Utang Piutang, Ratusan Orang Geruduk Kampung di Klaten, Ngamuk & Keroyok Warga Sekitar
4. Sertu, Junaedi
5. Serda, Erwin Ilhamsyah
6. Serda, Galih Pangestu
7. Serda, Hatta Rais
8. Serda, Mikhael Julianto Purba
9. Serda, Prayogi Dwi Firman Hanggalih
10. Praka, Yuska Agus Prabakti
11. Praka, Albert Panghiutan Ritonga
Diketahui, 11 Anggota TNI tersebut dinyatakan bersalah setelah melakukan pengeroyokan terhadap Jusni (24) di Tanjung Priok, Jakarta, pada Februari 2020 lalu.
Ke-11 prajurit TNI tersebut akhirnya dituntut 1-2 tahun penjara.
Kemudian, 2 dari 11 anggota tersebut dipecat dari TNI.
Sebelumnya, Jusni yang merupakan warga dari Desa Kolowa, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara dianiaya oleh 11 anggota TNI.
Jusni yang baru tiga bulan di Jakarta tengah mencari pekerjaan bersama teman-temannya.
Ia dan teman-temannya yang akan pulang dari cafe Dragon Star dipukul oleh botol minuman keras.
Tak terima, akhirnya timbul perkelahian antara Jusni dan sang anggota TNI.
Ditengah keributan, seorang teman TNI berteriak untuk mencabut pistol.
Jusni dan temannya yang ketakutan langsung melarikan diri.
Namun anggota TNI tersebut menangkap Jusni dan melakukan penganiayaan di beberapa tempat.