Total anggaran bantuan ini mencapai lebih dari Rp3,6 triliun dan akan disalurkan secara bertahap hingga akhir November tahun ini.
Rinciannya penerimanya adalah 1,6 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, dan 237 ribu tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, dan 162 ribu dosen perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS).
Bantuan ini diharapkan bisa melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS tersebut.
Berikut mekanisme pencairan bantuan subsidi upah guru honorer, dikutip dari laman resmi Kemendikbud.
Baca: Resmi, Tahun Depan 1 Juta Guru Honorer Bakal Diangkat Jadi ASN dengan Skema PPPK
1. Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud. Bantuan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.
2. PTK mengakses Info GTK di laman info.gtk.kemdikbud.go.id atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi terkait status pencairan bantuan, rekening bank masing-masing, dan lokasi cabang bank penyalur.
3. PTK menyiapkan dokumen persyaratan BSU, di antaranya adalah:
-Kartu Tanda Penduduk (KTP).
-Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.
-Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti.
-Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.
Baca: Pemerintah akan Berikan BLT Subsidi Gaji kepada Guru Honorer hingga Tenaga Kependidikan Non-PNS
4. PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.
5. PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.
Syarat PTK dan guru honorer penerima BLT atau BSU antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulaN.
- Berstatus non-PNS.
Baca: Mendikbud Akan Angkat Satu Juta Guru Honorer Jadi PNS, Prioritaskan Pengajar di Daerah Tertinggal