Pemanggilan ini terkait acara pernikahan putri Rizieq Shihab dan Maulid Nabi yang diadakan pada acara yang sama di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.
Anies keluar sekitar pukul 19.20 WIB dari gedung dan langsung memberikan keterangan persnya.
Ia mengaku bersyukur proses tersebut berjalan dengan lancar.
"Alhamdulillah saya telah selesai memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi dan proses berjalan dengan baik," katanya dikutip dari kanal YouTube KompasTV, Selasa (17/11/2020).
Baca: Dipanggil Polda Metro Jaya, Anies Baswedan Ditanya Soal Status PSBB DKI Jakarta
Anies melanjutkan, dia dicecar 33 pertanyaan oleh pihak Polda Metro dan hasilnya ada laporan sebanyak 23 halaman
"Semuanya dijawab sesuai dengan fakta, tidak ditambah dan dikurangi."
"Adapun detail isi pertanyaan, klarifikasi dan lain-lain. Biarkan nanti menjadi bagian dari pihak Polda Metro Jaya untuk meneruskan dan menyampaikan sesuai dengan kebutuhan," tandasnya.
Penyidik gabungan Bareskrim dan Polda Metro Jaya mulai mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak terkait acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) lalu.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebut pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada semua pihak yang dianggap terlibat dalam penyelenggaraan acara resepsi tersebut.
Penyidik akan memanggil saksi dari tingkat ketua RT hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pelaksanaan acara resepsi di tengah pandemi Covid-19 tersebut.
Baca: Instagram Anies Baswedan Diserbu Warganet, Kritik Ketegasan Pemerintah terhadap Habib Rizieq
"Jadi penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, kepada RT/RW linmas, Lurah, Camat dan Wilakota Jakarta Pusat, KUA, satgas COVID-19, biro hukum DKI dan gubernur DKI dan beberapa tamu yang hadir," kata Argo di Mabes Polri kepada Tribunnews, Jakarta, Senin (16/11/2020).
Ia menyampaikan pemanggilan kepada pihak terkait tersebut masih berupa klarifikasi terkait adanya dugaan pelanggaran Undang-undang terkait karantina kesehatan.
"Rencana akan kami lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana pasal 95 UU Republik Indonesia nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan," jelasnya.
Nantinya, kasus tersebut akan ditangani oleh penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
Baca: Jokowi Minta Mendagri Beri Sanksi Gubernur yang Abai Terhadap Covid-19, Sindir Anies Baswedan?
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, Anies dipanggil untuk dimintai keterangan soal status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sekarang diterapkan di Jakarta.
Jika status DKI sat ini dalam keadaan PSBB, maka ada ketentuan lain yaitu kekarantinaan.
Lebih lanjut dia mengatakan wilayah PSBB tersebut termasuk bagian dari kekarantinaan.
Baca: Sidang Perdana Konser Dangdut di Tegal, Wakil Ketua DPRD Dinyatakan Bersalah
Baca: Tak Hanya Karyawan Swasta, Kini Guru dan Tenaga Pendidikan Non-PNS Dapat Bantuan Rp 1,8 Juta