Pasalnya mobil dinas tersebut terparkir di pinggir jalan depan rumah dengan tambahan kanopi.
Kanopi tersebut dibuat khusus untuk mobil dinas tersebut sebagai pengganti garasi.
Bangunan kanopi yang dibuat untuk memarkir mobilnya itupun terlihat memakan setengah badan jalan.
Foto yang memperlihatkan mobil dinas itu pun viral di media sosial setelah diunggah oleh seorang pengguna Twitter.
Pengunggah mengaku kesal dengan pemilik mobil yang memaksa membuat kanopi karena tak memiliki garasi.
Ia juga menuliskan jika hal tersebut sangatlah menganggu aktifitas warga lain yang memiliki mobil.
Karena jika ada mobil lain yang ingin melintas, otomatis akan kesusahan karena adanya kanopi yang dipasang untuk mobil dinas tersebut.
Baca: Warganet Tegur Pemerintah Tak Tegas soal Habib Rizieq, Satpol PP: Sudah Kami Tindak
Baca: Video Viral Pengguna Pakai Bot Dapatkan iPhone XR di Shopee 11.11 Berakhir dengan Akun Dibekukan
Mobil hitam berpelat merah dengan nomor polisi DR 191 itu diparkir di jalan Kompleks Perumahan Sweta, Sandubaya, Kecamatan Mataram.
Ternyata, mobil pelat merah yang parkir di depan rumah itu merupakan milik salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ketika dikonfirmasi, Komisioner KPU NTB Divisi Perencanaaan, Data, dan Informasi Syamsuddin enggan bicara banyak tentang mobil dinas yang parkir di bawah kanopi depan rumahnya itu.
Ia ingin bicara terlebih dulu dengan pihak yang pertama kali mengunggah foto itu ke media sosial.
"Untuk sementara saya belum bisa menjawab, karena sedang bicara dengan yang meng-upload pertama kali di Facebook, setelah itu saya akan jelaskan duduk persoalannya," kata Syamsuddin dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (16/11/2020).
Sebelumnya, Camat Sandubaya Sahrudin menyebutkan, mobil di jalan itu milik salah satu komisioner KPU Provinsi NTB.
Sahrudin mengaku telah mendapat laporan dari masyarakat.
"Katanya komisioner KPU provinsi yang punya itu, lokasinya berada di Turide, Jalan pakis, Nomor 23 BTN Turide, Saya dapat laporan dari masyarakat mengganggu," kata Camat Sandubaya Sahrudin dikonfirmasi, Sabtu (14/11/2020).
Camat Sandibaya itu menyayangkan tindakan pejabat yang membuat bangunan kanopi di jalan kota.
Hal itu, kata dia, berpotensi mengganggu pengendara lain.
Sebagai pejabat negara, kata dia, mobil pelat merah tersebut seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat lain.
"Pejabat itu harus menjadi contoh, saya kira nanti kita akan menegur terlebih dahulu," kata Sahrudin.