Dia mengatakan PT Pertamina akan menghapus Premium, dimulai dari Pulau Jawa, Madura, dan Bali.
Hal ini berkaitan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017 tentang batasan Research Octane Number (RON).
CEO Subholding Commercial and Trading Pertamina, Mas'ud Khamid, kemudian buka suara menanggapi pernyataan itu.
Dia menyebut keputusan penghapusan produk BBM penugasan adalah kewenangan pemerintah.
"Keputusan dihapus atau tidaknya sebuah produk BBM penugasan itu otoritasnya regulator, bukan di Pertamina," kata Mas'ud, Sabtu (14/8/2020), dikutip dari Kompas.
Baca: Alasan Pertamina soal Rencana Penghapusan BBM Premium dan Pertalite, Apa Dampaknya bagi Masyarakat?
Senada dengan Mas'ud, Pjs VP Corporate Communication Pertamina, Heppy Wulansari, menjelaskan meskipun pihaknya tengah mendorong penggunaan BBM yang lebih ramah lingkungan, kebijakan penyaluran Premium merupakan kewenangan pemerintah.
"Pertamina berkomitmen mendorong penggunaan BBM dengan RON lebih tinggi, karena selain baik bagi lingkungan juga akan berdampak positif untuk mesin kendaraan dan udara yang lebih bersih," ujar Heppy.
Sebelumnya, M.R. Karliansyah, mengatakan dirinya pada Senin (9/11/2020) lalu baru saja bertemu dengan Direktur Operasi Pertamina dan mengatakan per 1 Januari 2021 Pertamina bakal menghilangkan Premium di Jawa, Madura, dan Bali.
"Syukur alhamdulillah Senin lalu saya bertemu Direktur Operasi Pertamina. Beliau menyampaikan per 1 Januari 2021, Premium di Jamali khususnya akan dihilangkan. Kemudian menyusul kota-kota lainnya di Indonesia," ujarnya dalam sebuah diskusi virtual.
Rencana penghapusan Premium memang tengah ramai dibicarakan beberapa waktu terakhir.
Baca: Rencana Penghapusan Bensin Premium dan Pertalite Kembali Dibahas, Dirut Pertamina Buka Suara
Penghapusan bensin dengan nomor oktan 88 itu merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menekan angka emisi karbon yang diproduksi oleh kendaraan.
Merujuk pada data paparan Pertamina dalam rapat kerja bersama DPR, strategi penghapusan itu merupakan simplifikasi varian produk dan comply dengan Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2017 yang mengatur baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor tipe baru untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Dalam beleid itu, pemerintah menetapkan BBM tipe euro 4 atau setara BBM oktan 91 ke atas mulai tahun 2019 secara bertahap hingga 2021.
Adapun yang kadar oktannya di bawah 91 atau masuk standar euro 2 saat ini adalah Premium dan Pertalite.
Tiga tahapan penghapusan kedua bensin itu adalah:
Step Pertama: pengurangan bensin Premium disertai dengan edukasi dan kampanye untuk mendorong konsumen menggunakan BBM Ron 90 ke atas.
Step Kedua: Pengurangan bensin Premium dan Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) disertai dengan edukasi dan campaign untuk mendorong menggunakan BBM di atas RON 90 ke atas.
Step ketiga: Simplifikasi produk yang dijual di SPBU hanya menjadi dua varian yakni BBM RON 91/92 (Pertamax) dan BBM RON 95 (Petamax Turbo).
Baca: Agar Masyarakat Tinggalkan BBM Premium, Pertamina Diskon Harga Pertalite, Berlaku di Provinsi Ini