Rincian Lengkap Gaji dan Tukin PNS Kemenkumham Kelas Jabatan I hingga 17

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: haerahr
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PNS. Besaran tunjangan kinerja PNS di Kemenkumham dibagi dalam 17 kelas jabatan, semakin besar kelas jabatan maka semakin besar pula tunjangan yang diberikan. 

Kelas jabatan 12: Rp. 9.896.000,00

Kelas jabatan 11: Rp. 8.757.600,00

Baca: Hore! Gaji dan Tunjangan PPPK Kini Sama dengan PNS, Ini Rinciannya

Kelas jabatan 10: Rp. 5.979.200,00

Kelas jabatan 9: Rp. 5.079.200,00

Kelas jabatan 8: Rp. 4.595.150,00

Kelas jabatan 7: Rp.3.915.950,00

Kelas jabatan 6: Rp. 3.510.400,00

Kelas jabatan 5: Rp. 3.134.250,00

Kelas jabatan 4 :Rp. 2.985.000,00

Kelas jabatan 3 :Rp. 2.898.000,00

Kelas jabatan 2: Rp. 2.708.250,00

Kelas jabatan 1: Rp.2.531.250,00

Baca: Inilah Jumlah Gaji Anggota DPR, Lengkap dengan Besaran Tunjangan yang Diperoleh dalam Sebulan

Gaji pokok PNS

Selain itu berbagai tunjangan yang diterima, semua PNS, tak terkecuali PNS Kemenkumham, mendapatkan gaji pokok yang diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun. Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:

- Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca: Rincian Lengkap Gaji dan Tunjangan PNS Kementerian Keuangan Golongan I hingga IV

- Golongan II (lulusan SMP dan D-III) 

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

- Golongan III (lulusan S1 atau S3) 

Halaman
123


Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: haerahr
BERITA TERKAIT

Berita Populer