Sidang dengan agenda pemanggilan saksi ahli kejiwaan dari RSUD Hasan Basri Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, saksi a de charge atau saksi meringankan, serta eksepsi.
Dalam eksepsinya, dia tak mengaku menyesali perbuatannya karena sudah melecehkan agama Islam.
Ia masih berkeyakinan jika ia merupakan orang yang diutus Allah sebagai nabi menggantikan Nabi Muhammad SAW.
Baca: Menyusul Perkataan Presiden terkait Kartun Nabi Muhammad, Prancis Minta Boikot Produknya Dihentikan
Bahkan, ia juga tak memungkiri jika ia mengubah dua kalimat syahadat.
"Saya bersaksi tiada Tuhan disembah selain Allah, dan Nasrudin pesuruh Allah. Ini yang saya yakni dan benar," ujarnya.
Nasrudin juga mengaku menggelar pengajian pada Rabu pagi, Jumat malam, dan Selasa malam.
Sebelum eksepsi, sidang terlebih dahulu dilakukan dengan menghadirkan saksi ahli dari RSUD Hasan Basri Kandangan.
dr Sofyan Saragih, Sp.KJ bahkan melakukan observasi terhadap Nasrudin selama 27 hari sejak 9 Desember 2019 hingga 4 Januari 2020.
Dari diagnosanya Nasrudin mengalami gangguan jiwa berat dengan kategori waham menetap.
Baca: Prancis Gelar Aksi Solidaritas Pasca-tewasnya Guru Sejarah yang Bawa Karikatur Nabi Muhammad
Gangguan waham menetap, atau dikenal sebagai persistent delusional disorder, merupakan gangguan mental yang jarang ditemukan dengan waham sebagai satu-satunya gejala utamanya.
Menurutnya, Nasrudin memiliki gangguan isi pikir berupa keyakinan yang salah, tidak realistis, tidak bisa dikoreksi atau digoyahkan, sangat diyakini, dan tidak sesuai dengan budaya.
Melakukan observasi dengan Nasrudin, ia harus melakukan pemantauan CCTV 24 jam, visite selama 45 menit dengan berbicara dengan Nasrudin setiap hari hingga melakukan pemantauan di sekitar lokasi kediaman Nasrudin.
"Dari segi kehidupan dia normal. Tak tampak gangguan. Tapi ketika menyangkut keyakinan, dia selalu konsisten dan menyebut hal yang sama," kata dia.
Selain dari pola pikir Nasrudin, pihaknya juga melakukan pemeriksaan gelombang otak atau EEG.
"Hasilnya memang ada bermasalah," katanya.
Sementara itu, saksi meringankan yakni kedua putri M Aini yang juga pengikut Nasrudin tak menampik adanya pemberian infaq kepada Nasrudin.
Herliani dan Herawati yang merupakan putri M Aini mantan pengikut Nasrudin mengaku masih menjadi pengikut tetap Nasrudin dan menjadi donator.
Namun, baik Herliani maupun Herawati menampik jika uang yang diberikan untuk infaq sebesar yang dituduhkan ayahnya ketika menjadi saksi pada sidang ketiga.
"Tidak ada Rp 1,5 juta. Hanya Rp 200 sampai Rp 300 ribu. Itu pun per dua bulan," jelasnya.