RUU Larangan Minuman Beralkohol Kembali Dibahas DPR, Berikut Isi Aturannya

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi minuman beralkohol. DPR kembali membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol

Masyarakat yang mengonsumsi minol akan dipidana penjara minimal tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 dan paling banyak Rp 50.000.000.

Baca: Ini Ciri dan Terapi Khusus Penyalahgunaan Alkohol

(Tribunnewswiki/Tyo/Kompas/Tsarina Maharani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Isi Aturan di RUU Larangan Minuman Beralkohol yang Kembali Dibahas DPR"



Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer