Masyarakat yang mengonsumsi minol akan dipidana penjara minimal tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 dan paling banyak Rp 50.000.000.
Baca: Ini Ciri dan Terapi Khusus Penyalahgunaan Alkohol
(Tribunnewswiki/Tyo/Kompas/Tsarina Maharani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Isi Aturan di RUU Larangan Minuman Beralkohol yang Kembali Dibahas DPR"