Kemudian As (24) warga Kabupaten Lebak, Banten yang berperan menjadi penjual.
Kemudian Tm (35) warga Pekalongan yang merupakan karyawan pabrik madu palsu.
Tersangka MS dikenakan Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2), Pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UURI Nomor 18 Tahun 2012 ancaman hukuman penjara 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar.
Dan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Pasal untuk tersangka Ta dan As yakni Pasal 198 jo pasal 108 UURI Nomor 36 Tahun 2009 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100 juta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bisa Sebabkan Kematian, Ini Bahaya Mengonsumsi Madu Palsu yang Dibongkar Polda Banten"