Pabrik Madu Palsu di Banten Dibongkar Polisi, Produknya Ternyata Bisa Sebabkan Kematian

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Produk madu Palsu khas Banten yang terbuat dari perwarna makanan limbah tetes tebu.

Kemudian As (24) warga Kabupaten Lebak, Banten yang berperan menjadi penjual.

Kemudian Tm (35) warga Pekalongan yang merupakan karyawan pabrik madu palsu.

Tersangka MS dikenakan Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2), Pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UURI Nomor 18 Tahun 2012 ancaman hukuman penjara 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar.

Dan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Pasal untuk tersangka Ta dan As yakni Pasal 198 jo pasal 108 UURI Nomor 36 Tahun 2009 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100 juta.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Rasyid Ridho)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bisa Sebabkan Kematian, Ini Bahaya Mengonsumsi Madu Palsu yang Dibongkar Polda Banten"



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer