Dirudapaksa saat Rumahnya Dibobol, Korban Gigit Alat Vital Perampok Hingga Putus

Penulis: Dinar Fitra Maghiszha
Editor: haerahr
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Organ vita perampok yang merudapaksa korban putus setelah korban menggigitnya. Foto hanya ilustrasi.

Sampai berita ini diturunkan, polisi baru saja mengirim barang bukti tersebut ke rumah sakit untuk segara diawetkan dan dimungkinkan akan dijahit kembali, dilansir DailyStar, Minggu (9/11/2020).

Baca: List 21 Pemain Garuda Select III Sudah Resmi, Direktur Teknik Dennis Wise: Indonesia Banyak Potensi

DISCLAIMER: Perkosaan merupakan kejahatan.

KUHP Pasal 285: "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun."

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Dinar Fitra Maghiszha)



Penulis: Dinar Fitra Maghiszha
Editor: haerahr
BERITA TERKAIT

Berita Populer