Besaran UMP per Provinsi pun telah ditetapkan pada 1 November 2020, dengan empat provinsi mengalami kenaikan.
Sehari setelahnya, tepat pada 2 November 2020, Badan Pusat Statistik (BPS) pun merilis Ringkasan Eksekutif Pengeluaran dan Konsumsi Penduduk Indonesia, berdasarkan hasil Survei Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2020
Riset tersebut mengandung analisa dan selisih rasio nasional pengeluaran rata-rata per kapita berbanding rata-rata UMP 2021 di Indonesia adalah 48,6 persen.
Financial Educator Lifepal, Aulia Akbar, memaparkan tiap provinsi memiliki rasionya masing-masing.
Besar kecilnya rasio bergantung pada besaran UMP dan besaran pengeluaran rata-rata per kapita.
Makin kecil rasio, maka selisih antara pengeluaran biaya hidup dan UMP cukup tinggi.
"Makin rendah rasio tersebut menunjukkan bahwa gap atau selisih antara pengeluaran dan upah minimum rata-rata cukup tinggi. Semakin tinggi selisihnya, semakin besar pula peluang bagi individu untuk menabung dan berinvestasi," kata Aulia.
Baca: Lowongan Kerja S1 di Industri Baja PT Gunawan Dianjaya Steel, Simak Syarat & Cara Pendaftarannya
Baca: Kenaikan Upah Disetujui karena Negosiasi, Begini Tanggapan Sultan HB X soal Buruh yang Protes
Menurut dia, terdapat 10 provinsi di Indonesia yang penduduknya memiliki rasio pengeluaran per kapita rata-rata berbanding UMP 2021 di atas 50 persen.
Pengeluaran dengan rasio 50 persen dapat dikatakan besar karena nilai pengeluaran rata-rata per kapita pekerja di provinsi tersebut melebihi setengah dari UMP provinsi tersebut.
"Mereka adalah Yogyakarta, Jawa Barat, Banten, Bali, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kalimantan Utara, dan Bengkulu," jelas Aulia.
Sementara itu, rasio pengeluaran rata-rata di 23 provinsi lainnya di bawah 50 persen UMP provinsinya.
Yogyakarta menjadi provinsi dengan nilai rasio pengeluaran rata-rata per kapita terbesar, sedangkan Sulawesi Selatan menjadi provinsi dengan rasio pengeluaran terkecil.
Pemprov Yogyakarta secara resmi menaikkan UMP sebesar 3,54 persen dari tahun lalu menjadi Rp 1.765.000 di tahun 2021 mendatang.
Akan tetapi, Yogyakarta tetap menjadi provinsi dengan UMP terkecil.
Sementara itu pengeluaran rata-rata per kapita di provinsi tersebut untuk makanan dan non-makanan mencapai Rp 1.411.972.
Hal itu menunjukkan jika pengeluaran warga Yogyakarta tetap dinyatakan besar.
Lewat perbandingan pengeluaran rata-rata dan upah minimum rata-rata tersebut, diketahui bahwa pengeluaran rata-rata per kapita Yogyakarta adalah 80 persen dari UMP.
Artinya, para pegawai yang bekerja di Yogyakarta dengan gaji UMP tak memiliki cukup uang untuk menabung.
Pasalnya, pengeluaran per bulan pegawai tersebut jika dirata-rata mencapai Rp 1,4 juta sendiri.