Permen Narkoba Beri Efek Halusinasi Beredar di Jawa Tengah, Ternyata Mengandung Ganja Cair

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi permen

TRIBUNNEWSWIKI.COM -  Permen yang ternyata berisi narkoba beredar di Jawa Tengah.

Diketahui narkoba berbentuk permen ini mengandung senyawa THC yang memunculkan efek halusinasi.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah berhasil ungkap kasus peredaran permen narkoba ini di wilayah Kabupaten Pekalongan.

Brigjen (Pol) Benny Gunawan, Kepala BNNP Jateng menjelaskan, THC adalah senyawa utama pada tanaman ganja, Kamis (5/11/2020).

"THC ialah senyawa utama yang terdapat pada tanaman ganja. Kalau dikonsumsi, efeknya bisa bikin halusinasi," jelas Benny. 

Kasus permen narkoba ini berawal dari informasi kiriman pos dari Amerika Serikat yang berisi 79 butir permen yang diduga mengandung narkoba.

Baca: Sinopsis The Accidental Spy, Aksi Jackie Chan Lacak Narkoba di Turki, Hari Ini 23.30 WIB di TransTV

Tepatnya mengandung narkoba jenis Tetrahydrocannabinol (THC) atau ganja cair.

BNNP Jateng mulai bergerak usai mendapatkan informasi tersebut.

Ilustrasi - Narkoba (istimewa)

Akhirnya BNNP Jateng berhasil menangkap pelaku berinisial HNF (32) pada 26 Oktober 2020.

HNF ditangkap di Perumahan VIP Nomor 14, Kelurahan Tanjung Kulon, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan.

HNF ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara," terang dia.

Sebagai informasi, petugas berhasil menyita 6 ampul cairan mengandung THC dan 2 bungkus plastik berisi 79 permen (candy) mengandung THC dari tangan HNF.

Benny mengatakan, HNF mendapatkan barang haram tersebut dari temannya yang tinggal di Amerika.

"Setelah kami dalami, HNF mengaku mendapatkan paket itu dari temannya yang tinggal di Amerika, karena sebelumnya yang bersangkutan juga pernah tinggal di sana," lanjut dia.

Diketahui HNF masih mengonsumsi secara pribadi permen mengandung ganja tersebut.

Baca: Cawabup Barru Andi Mirza Positif Narkoba, KPU Beri Waktu 3 Hari untuk Setorkan Nama Pengganti

Baca: Profil Pablo Escobar, Mafia Narkoba Terkaya Dunia yang Ditembak Mati di Atap Rumah

TERPISAH, Perwira Polisi Ditangkap karena Jadi Kurir Narkoba, Mabes Polri: Ancamannya Hukuman Mati

Detik-detik penangkapan oknum perwira polisi dan seorang rekan sesama kurir sabu di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (23/10/2020) malam sekitar pukul 19.00 WIB.(Dok. istimewa) (Kompas.com)

Seorang perwira polisi berpangkat Kompol berinisial IZ (55) yang bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrim) Polda Riau ditangkap di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, Jumat (23/10/2020) malam.

IZ ditangkap bersama seorang rekannya berinisial HW (52).

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan nakoba jenis sabu seberat 16 kilogram.

Halaman
123


Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer