Sekretaris Jenderal Kementerian Kemenkes Oscar Primadi mengatakan, WHO menilai penanganan Covid-19 di Indonesia telah sesuai dengan guideline yang telah ditetapkan oleh Komite Darurat Internasional (2005) pada Juli lalu.
Baca: Jokowi Ingatkan Jajarannya, Minta Penanganan Covid-19 Sektor Kesehatan dan Ekonomi Seimbang
Hal ini pun telah merujuk kepada review intra-aksi (IAR) dari komite tersebut.
"Adapun tujuan dari konferensi pers tersebut sebagai bentuk koreksi dan peningkatan respon terhadap penanganan Covid-19 baik secara nasional maupun subnasional melalui pelaksanaan tinjauan intra-aksi," tutur Oscar dikutip dari rilis Kemenkes pada Jumat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Epidemiolog Sebut Terawan Diundang WHO karena Sukses Terapkan IAR, Bukan Atasi Pandemi"