Meski demikian, kata Ida Fauziyah, penyaluran baru akan dilakukan setelah data penerima BLT dipadankan dengan data wajib pajak di Kementerian Keuangan.
Hal ini untuk memastikan bahwa penerima BLT sesuai dengan peraturan dari Menteri Keuangan.
Ida mengatakan proses tersebut merupakan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami perlu memadankan data penerima bantuan subsidi ini dengan data wajib pajak di Kementerian Keuangan. Sekarang dalam proses pemadanan data, untuk memastikan bahwa penerima program subsidi upah itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, upah yang dilaporkan di bawah Rp 5 juta," kata dia, Kamis (5/11/2020), dikutip dari Kontan.
Ida berharap pemadanan data tersebut bisa rampung pada Kamis (5/11) atau Jumat.
Baca: Siap-siap Cek Rekening! Dana BLT Subsidi Gaji Pekerja Termin II Segera Cair
"Begitu selesai data itu dikonfirmasi oleh DJP, mudah-mudahan minggu ini benar-benar bisa tersalurkan untuk tahap kedua," kata Ida.
Adapun, kata Ida, saat ini realisasi penyaluran bantuan subsidi gaji sudah mencapai 98,7% dari target penerima sekitar 12,4 juta orang.
Ida juga menyebut ada sejumlah masalah yang membuat pekerja tak bisa menerima subsidi upah.
Masalah tersebut di antaranya adalah nomor rekening pekerja yang tak sama, nomor induk kependudukan bermasalah, dan nomor rekening tak valid.
"Itulah penyebab kami tidak bisa transfer. Kami ingin penerima adalah orang yang berhak," kata Ida.
Untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BLT subsidi gaji Rp1,2 juta, Anda dapat melakukan langkah berikut.
Baca: BLT Subsidi Gaji Karyawan Rp 1,2 Juta Mulai Ditransfer Pekan Ini, Bakal Disalurkan Secara Bertahap
1. Buka laman resmi Kemnaker di kemnaker.go.id
2. Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website
3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu
Klik "Daftar Sekarang"
4. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftar sebelumnya.
5. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP
6. Kembali ke laman Kemanker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login"
7. Anda diharuskan mengisi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan.
Baca: Sebanyak 8 Juta Data Ditolak, Berikut Cara agar Tak Ditolak saat Mengajukan BLT UMKM
8. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya