Nantinya apabila uji klinis tahap ketiga telah selesai, maka Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) akan mengeluarkan Emergency Use of Authorization.
Namun demikian, menurut Kusnandi uji klinis tahap ketiga masih belum selesai dilakukan.
Baca: Guru Ini Nekat Berbuat Tak Senonoh dengan Siswanya Padahal Ibu sang Siswa Tidur di Sampingnya
Baca: Puntung Rokok Disebut Jadi Sumber Kebakaran Kejaksaan Agung, Begini Penjelasan Ahli
Kusnandi menyebut perkiraan selesainya uji klinis vaksin (paling cepat, menurut Kusnandi) adalah bulan Januari 2021.
Sementara waktu total selesainya penelitian vaksin diperkirakan pada Maret 2021.
Menurut Kusnandi, pada Januari 2021 sudah ada laporan ihwal keamanan dan imugenitas vaksin Covid-19.
Di lain hal muncul pertanyaan apakah Emergency Use of Authorization dari Badan POM ini bisa dijadikan landasasan penyuntikan vaksin, menurut Kusnandi Badan POM-lah yang bertanggung jawab atas diperbolehkannya penyebaran vaksin ke masyarakat.
"Penyuntikan vaksin ke orang harus dilakukan penelitian yang mendalam oleh Badan POM. Nanti Badan POM akan mengajak ahli-ahli, termasuk tim uji klinis untuk membicarakan lebih detail," tanggap Kusnandi Rusmil.
"Dan Badan POM akan melakukan diskusi dengan orang-orang yang terlibat dalam penelitian vaksin ini", tambah Kusnandi.
Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu 24 Oktober 2020: Aquarius Jatuh Cinta, Leo Dapat Keberuntungan
Baca: Viral Video Puting Beliung di Bekasi, Warga Sekitar Panik saat Bangunan dan Motor Tersapu Angin
Kusnandi juga mengatakan akan membuat semacam publikasi ilmiah terkait riset vaksin Covid-19.
"Nanti dari hasil uji klinis ini, saya akan membuat publikasi ilmiah yang nantinya akan dikirim ke Badan POM dan akan dianalisa oleh perhimpunan ahli
"Badan POM mengizinkan, Departemen Kesehatan melaksanakan dengan bantuan organisasi kesehatan lainnya," kata Kusnandi.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Luhut: Vaksinasi Covid-19 Dimulai Minggu Ketiga Desember 2020".