Dalam pertimbangan UU tersebut dinyatakan bahwa UU CIpta Kerja "diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi".
Selanjutnya "untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan
dan kesejahteraan pekerja.
UU Cipta Kerja ini memuat 11 klaster, 15 bab, 186 pasal, dan merevisi 77 undang-undang.
Link Unduh UU Cipta Kerja
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Istana Sebut Salah Ketik di UU Cipta Kerja Hanya Masalah Administrasi