Tanggapi Soal Salah Ketik di UU Cipta Kerja, Pratikno Sebut Hanya Masalah Administrasi

Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Sekretaris Negara, Pratikno - Tanggapan Istana terkait dugaan kesalahan ketik di UU Cipta Kerja.

Dalam pertimbangan UU tersebut dinyatakan bahwa UU CIpta Kerja "diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi".

Selanjutnya "untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan
dan kesejahteraan pekerja.

UU Cipta Kerja ini memuat 11 klaster, 15 bab, 186 pasal, dan merevisi 77 undang-undang.

Link Unduh UU Cipta Kerja 

(Tribunnewswiki/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Istana Sebut Salah Ketik di UU Cipta Kerja Hanya Masalah Administrasi



Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer