Mengancam dengan Pistol Rakitan saat Tagih Utang Rp 30 Juta, Ibu di Palembang Tewas Tertembak

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penembakan

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Ibu di Palembang bernama Siti Fauziyah (35) menjadi korban tembak senjata rakitan, pada Senin (13/3/2012) lalu.

Ia tertembak di bagian kening, saat sedang ditagih utang.

Siti kala itu berutang Rp 30 juta kepada pelaku bernama Asgaburillah Sabil (34).

Pelaku pun berniat menagih utang Siti dengan membawa senjata api rakitan miliknya.

Naasnya, saat pistol miliknya ditempelkan di kepala korban, Siti pun tewas tertembak.

Sang pelaku yang takut langsung melarikan diri.

Setelah 8 tahun dalam pelarian, Asgaburillah Sabil akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian.

Ia pun berstatus buron selama 8 tahun dan kerap berpindah tempat untuk menghindari petugas.

Baca: Sederet Fakta Oknum Perwira Polisi Ditangkap Karena Bawa Sabu 16kg, Mobil Pelaku Ditembaki Petugas

Baca: Ibu di Palembang Tewas Terlindas Truk karena Gagal Menyalip, Sopir Truk Sebut Tak Melihat Motor

Akhirnya Sabil ditangkap pada Senin (21/9/2020) saat ia pulang ke rumahnya di Jalan Mesjid Sukamulia, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami.

Menurut Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setiyadji, Sabil pulang ke rumahnya karena merasa polisi tak lagi ingat dengan kasusnya.

Namun, prediksi tersebut salah.

Saat mengetahui Sabil pulang, polisi langsung menangkap pelaku pembunuhan Siti setelah 8 tahun menjalani pelarian.

Saat rekonstruksi yang digelar di Mapolrestabes Palembang pada Selasa (3/11/2020), ada 20 adegan yang diperagakan Sabil.

Dalam rekonstruksi tersebut terkuak bahwa motif pembunuhan dilatarbelakangi kekesalan Sabil karena Siti tak kunjung membayar utang Rp 30 juta.

"Tembakan tersebut mengenai kepala, sehingga korban tewas ditembak. Pelaku menembaknya sebanyak dua kali," kata Anom saat melakukan gelar perkara, Kamis (1/10/2020).

Rekontruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka.

Rekonstruksi kasus penembakan terhadap Siti Fauziah (35) yang dilakukan oleh tersangka Asgaburillah alias Sabil (34) di Polrestabes Palembang, Selasa (3/11/2020). Motif penembakan itu sendiri dilatarbelakangi utang Rp 30 juta.

Setelah lengkap (P21), berkas itu akan langsung dilimpahkan ke pihak Kejaksaan untuk selanjutnya menjalani proses sidang.

Atas perbuatannya itu, tersangka Sabil dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Kronologi

Sebelumnya pada hari kejadian, Sabil mendatangi Siti sekitar pukul 03.00 WIB.

Halaman
12


Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer