Menyikapi hal tersrbut, Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan keputusan tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019.
Syarat dan aturan terkait ibadah umrah ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Naomor 719 Tahun 2020 ini.
"Alhamdulillah jemaah Indonesia termasuk yang berangkat umrah. Semua pihak harus memahami regulasinya," kata Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fathurahman melalui tulisan tertulis seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (2/11/2020).
Oman memastikan, KMA 719/2020 disusun dengan memperhatikan pada selutuh ketentuan yang diterbitkan oleh Arab Saudi.
Baca: Wajib Hindari 5 Makanan Ini Jika Alami Masalah Perut
Baca: UU Ciptaker Resmi Berlaku, Buruh Ajukan Judicial Review ke MK
Akan tetapi, ada penambahan aturan yang tak terkalahkan dengan masukan dari berbagai kementerian, khususnya Kemenkes.
Misalnya, jemaah yang boleh berangkat umrah di masa pandemi disyaratkan tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid.
Kemudian, jemaah harus bebas Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil tes PCR atau swab test.
Jika jemaah tidak dapat memenuhi syarat bebas bukti Covid-19, penjualnya ditunda sampai syarat tersebut terpenuhi.
“Ada juga ketentuan terkait karantina. PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) harus memfasilitasi karantina jemaah, baik ketika di Saudi dan ketika pulang.
Kita punya ketentuan, bahwa orang yang pulang dari luar negeri, tidak hanya jemaah umrah saja, harus menjalani karantina,” tutur Oman.
Oman mengatakan, regulasi dan pengawasan pihaknya siap memberangkatkan jemaah umrah pada masa pandemi yang dimulai pada 1 November 2020.
“Menag sudah memberi arahan bahwa mitigasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi ini harus sebaik-baiknya,” kata dia.
Berikut sejumlah diatur dalam KMA Nomor 719 tahun 2020:
1. Seluruh layanan kepada jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan.
2. Pelayanan kepada jemaah selama di dalam negeri mengikuti ketentuan protokol
kesehatan yang ditetapkan Kemenkes.
3. Pelayanan kepada jemaah selama di Arab Saudi mengikuti ketentuan protokol
kesehatan yang ditetapkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
4. Protokol kesehatan selama di dalam pesawat terbang mengikuti ketentuan protokol
kesehatan penerbangan yang berlaku.
5. PPIU bertanggung jawab terhadap pelaksanaan protokol kesehatan jemaah selama
di tanah air, selama dalam perjalanan, dan selama di Arab Saudi demi pelindungan
jemaah.
1. PPIU bertanggung jawab melakukan karantina terhadap jemaah yang akan
berangkat ke Arab Saudi dan setelah tiba dari Arab Saudi;
2. PPIU bertanggung jawab melakukan karantina terhadap jemaah setelah tiba di Arab
Saudi sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.
3. Karantina dilaksanakan dalam rangka proses pemeriksaan sampai dengan keluarnya
hasil tes PCR/SWAB.
4. Selama jemaah berada dan meninggalkan tempat karantina mengikuti protokol
kesehatan.
5. Jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan yang diperuntukkan bagi pelaku
perjalanan dari luar negeri.
6. Pelaksanaan karantina dapat menggunakan asrama haji atau hotel yang ditunjuk
oleh Satgas Covid-19 Pusat dan Daerah.
1. PPIU bertanggung jawab menyediakan sarana transportasi sejak lokasi karantina,
bandara keberangkatan, pesawat terbang pergi pulang, dan transportasi di Arab Saudi.
2. Transportasi udara dari Indonesia ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Indonesia
dilaksanakan dengan penerbangan langsung.
3. Dalam hal jemaah telah mendaftar dan tertunda keberangkatannya yang telah
memiliki tiket transit dikecualikan dari ketentuan pada poin 2 (dua).
4. PPIU bertanggung jawab terhadap kesehatan, keamanan, dan keselamatan jemaah
di negara transit.
5. Transportasi dari Indonesia ke Arab Saudi, selama di Arab Saudi, dan dari Arab
Saudi ke Indonesia wajib dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
6. Pemberangkatan dan pemulangan jemaah hanya dilakukan melalui bandara
internasional yang telah ditetapkan Menkumham sebagai bandara internasional pada
masa pandemi Covid-19, yaitu:
a. Soekarno-Hatta, Banten
b. Juanda, Jawa Timur
c. Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan
d. Kualanamu, Sumatera Utara