Pasalnya, dalam akta kematian yang diurusnya selama lebih dari sebulan tersebut tak bisa diakses oleh pihak asuransi.
Hal tersebut disebabkan karena kesalahan nama.
Ia pun disuruh oleh petugas di Surabaya untuk mengurusnya ke Mendagri di Jakarta Pusat.
Sesampainya di Jakarta Pusat, Yaidah diarahkan untuk mengurus masalah kependudukan di kantor Ditjendukcapil di Jakarta Selatan.
Atas hal itu, Yaidah merasa dirinya tidak dilayani dengan baik di kantor kelurahan dan di Dispendukcpil Surabaya.
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji mengatakan, petugas yang saat itu melayani Yaidah tidak memiliki kapabilitas.
Surat permohonan Yaidah untuk pembuatan akta kematian anaknya sebenarnya saat itu sudah diproses registrasi di kelurahan dan berlangsung sukses.
Baca: Hanya karena Kesalahan Tanda Petik, Ibu di Surabaya Urus Akta Kematian Anak Sampai Jakarta
Baca: Surat Kematian Anaknya Dipersulit, Ibu dari Surabaya Ini Urus Akta hingga ke Jakarta
Permohonan itu telah masuk ke dalam sistem klampid di Dispendukcapil.
“Sehingga Bu Yaidah atau pemohon mendapatkan e-Kitir atau tanda terima yang dilengkapi barcode," kata Agus.
"Meski begitu kita tetap menyampaikan permohonan maaf kepada Bu Yaidah atas miskomunikasi ini, kami minta maaf. Ini juga sebagai evaluasi catatan bagi kami agar ke depan lebih maksimal dalam melayani," ujarnya.
Selain meminta maaf, Pemkot Surabaya juga mengganti uang transportasi Yaidah.
Uang transportasi diberikan langsung oleh Agus Imam Sonhaji saat mendatangi rumah Yaidah di Perumahan Lembah Harapan, Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.
"Kemarin kami sudah bersilaturahmi ke rumah Bu Yaidah. Kami sudah meminta maaf atas nama Pemkot Surabaya, dan mengganti uang transportasi saat beliau ke Jakarta," kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (28/10/2020).
Sebelumnya, Yaidah mendatangi kelurahan untuk mengurus akta kematian putranya pada bulan Agustus.
Namun, setelah cukup lama menunggu, akta tersebut tak kunjung selesai.
Yaidah mulai cemas karena pihak asuransi hanya memberi tenggat waktu 60 hari untuk menyerahkan akta tersebut.
Akhirnya Yaidah memutuskan meminta seluruh berkas yang ada di kelurahan dan pergi ke Kantor Dispendukcapil Surabaya di Mal Pelayanan Publik yang berada di Gedung Siola Surabaya, pada bulan September.
Dia berharap agar proses pembuatan akta bisa cepat selesai.