Pemerintah Targetkan 3 Juta Penerima, Bantuan Rp 2,4 Juta untuk Pelaku UMKM Diperpanjang

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI BLT UMKM Rp 2,4 Juta

"Bisa (mendaftar), asal minta surat keterangan usaha (SKU) dari desa di mana yang bersangkutan berada," ujar dia kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Baca: Kabar Baik, BLT Subsidi Gaji Karyawan Rp 1,2 Juta Termin II November-Desember Segera Disalurkan

Menurut Teten, hal ini harus dilakukan agar semua pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan secara merata.

Untuk itu, dia juga meminta para pengusaha mikro yang belum mendaftar dan ingin mendapatkan bantuan ini bisa segera mendaftarkan dirinya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

"Silakan saja mendaftar secepatnya," sebutnya. Dia menegaskan, banpres produktif ini diberikan kepara pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratan.

Adapun persyaratannya adalah:

ILUSTRASI Kegiatan Ekonomi di Indonesia - Pekerja memproduksi tahu di sentra UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah), Jalan Pdjadjaran, Gang Sari Dele 2, Gunung Sulah, Way Halim, Selasa (14/7/2020). Menurut perajin tahu sejak mewabahnya Covid-19 beberapa waktu lalu hingga saat ini, terpaksa mengurangi jumlah produksi tahu hingga mengalami penurunan, dari 150 Kg kedelai per hari saat ini hanya sekitar 100 Kg per hari. (TRIBUN LAMPUNG/DENI)

Baca: Facebook Beri Bantuan Rp12,5 Miliar untuk 400 UKM di Indonesia, Berikut Persyaratannya

1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable)

2. Pelaku usaha merupakan WNI, mempunyai nomor induk kependudukan (NIK)

3. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul

4. Bukan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD

Pemerintah memang resmi memperpanjang bantuan presiden (banpres) produktif bagi para pelaku usaha mikro di Indonesia hingga Desember 2020.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta itu awalnya berakhir pada September 2020 dengan menargetkan 9 juta pelaku UMKM.

Namun, Presiden Joko Widodo penerima BLT UMKM ini ditambah 3 juta pelaku usaha mikro, hingga program ini dilanjutkan hingga Desember 2020.

Dengan demikian, bagi pengusaha mikro yang ingin mendapatkan BLT UMKM tahap II ini masih bisa berkesempatan untuk mendaftarkan diri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta bila Tempat Usaha Beda dengan Alamat KTP" dan "BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang, Ini Jumlah Target Penerimanya"

(TribunnewsWiki.com/Nr/Kompas.com/Elsa Catriana)



Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer