Hal ini dikonfirmasi oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada Selasa, (27/10/2020).
Ida mengatakan BLT karyawan akan diberikan kepada 12,4 juta pekerja swasta yang memenuhi persyaratan dan sudah divalidasi BPJS Ketenagakerjaan.
BLT ini, kata Ida, disalurkan dalam dua tahap, masing-masing sebesar Rp1,2 juta.
"Kemudian, penyaluran termin kedua akan ditargetkan minggu pertama November 2020," kata Ida dikutip dari Kompas.
"Saya sampaikan penyaluran dibagi dua termin. Termin pertama untuk dua bulan subsidi gaji Rp 1,2 juta, termin kedua Rp 1,2 juta untuk bulan November dan Desember," katanya.
Sementara itu, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) per 23 Oktober 2020, penyaluran subsidi gaji atau upah secara total telah mencapai 98,30 persen atau setara 12,19 juta pekerja yang telah menerimanya.
Baca: Daftar 6 Bantuan Pemerintah yang Cair Bulan Oktober, dari BLT Karyawan hingga Bantuan Kuota
"Saya akan memberikan update mengenai subsidi gaji atau upah. Realisasi penyaluran termin I bantuan subsidi gaji atau upah per 23 Oktober 2020, telah mencapai 12.192.927 orang pekerja. Kalau dipersentase sudah mencapai 98,30 persen atau senilai Rp 14,6 triliun," ujarnya.
Bila dirinci, untuk penyaluran subsidi gaji termin pertama, tahap I mencapai 99,43 persen, tahap II 99,38 persen, tahap III 99,32 persen, tahap IV 95,04 persen, dan tahap V mencapai 97,39 persen.
"Saya menyaksikan sendiri teman-teman pekerja yang mendapatkan subsidi gaji atau upah, mereka merasakan kehadiran negara dalam kondisi mereka mengalami pengurangan upah," ujarnya.
Dia menegaskan kembali bahwa penyaluran subsidi gaji atau upah kepada pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta tersebut, tidak menggunakan dana iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca: Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta Tidak Bisa Dilakukan secara Online
"Subsidi ini bersumber dari APBN, tidak menggunakan uang dari peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Berikut cara mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima BLT subsidi gaji :
1. Buka laman resmi Kemnaker di kemnaker.go.id
2. Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website
3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu
Klik "Daftar Sekarang"
4. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftar sebelumnya
5. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP
6. Kembali ke laman Kemanker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login"
Baca: Menkop UKM Tegaskan Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta Hanya Dapat Dilakukan Secara Offline