Diketahui, terdapat ketentuan Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang tercantum di dalam UU Cipta Kerja yang diserahkan DPR ke Presiden Jokowi setebal 812 halaman.
Namun, pada naskah setebal 1.187 halaman yang diserahkan Menteri Sekretariat Negara Pratikno kepada ormas Islam, pasal itu dihapus.
Terkait hal tersebut, Direktur Pusat Studi dan Kajian Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari pun menyebut jika UU Cipta Kerja tidak sah.
Pasalnya UU tersebut mengalami perubahan saat berada di Kementerian Sekretariat Negara, padahal sebelumnya telah disahkan di sidang paripurna DPR.
"Iya (UU Cipta Kerja) tidak sah, tapi agar berkekuatan hukum pernyataan itu harus melalui putusan pengadilan," ujar Feri kepada Kontan.co.id, Minggu (25/10/2020).
Baca: Jumlah Halaman UU Cipta Kerja Kembali Berubah, Presiden KSPI: Sangat Memalukan
Feri menjelaskan Kemensesneg tak bisa mengubah UU yang telah disahkan sebelumnya.
Tahapan pembentukan UU telah diatur dalam sejuMlah peraturan seperti UU Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan, UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta tata tertib DPR.
Tindakan perubahan tersebut menambah poin kritik terhadap pembuatan UU Cipta Kerja.
Feri bilang pelanggaran yang terbuka tersebut menunjukkan kecacatan dalam beleid itu.
"Secara administratif ini menunjukan proses yg berantakan yang semestinya membuat malu para pembentukan UU," terang Feri.
Sementara itu, menurut ahli perundang-undangan dari Universitas Jember, Bayu Dwi Anggoro, segala bentuk perubahan terkait materi, baik itu penambahan maupun pengurangan pasal, seharusnya diselesaikan sebelum tahap persetujuan yang diambil di DPR.
Ketika persertujuan telah diambil, penambahan atau pengurangan pasal tidak boleh terjadi.
“Menurut aturan, tidak boleh lagi seharusnya menghapus pasat atau substansi itu ketika sudah tidak lagi masuk di dalam tahap pembahasan UU. Ini kan sudah selesai pembahasan tingkat kedua, harusnya tidak ada lagi perubahan substansi,” kata Bayu seperti dilansir oleh Kompas.com.
Baca: Tolak UU Cipta Kerja, Ketum PBNU Said Aqil Siradj Soroti Pasal Potensi Liberalisasi Pendidikan
Menurut dia, masih adanya perubahan pasal pada naskah yang telah diserahkan ke Presiden menunjukkan bahwa ada ketidakcermatan, ketergesa-gesaan serta ketidakhati-hatian dalam penyusunan RUU tersebut.
Ia menambahkan, ketika diketahui terjadi kesalahan dalam pengundangan, maka proses koreksi dilakukan melalui legislative review.
Mekanisme itu dapat diambil guna menghindari terjadinya persoalan formil dalam perubahan suatu RUU yang telah disetujui bersama antara pemerintah dan DPR.
Dikutip dari Kompas.com, staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono menegaskan, Sekretariat Negara berhak untuk melakukan pengecekan serta koreksi atas naskah final Undang-Undang Cipta Kerja yang sudah diserahkan DPR.
Saat ditanya dasar hukumnya, Dini mengacu pada Pasal 5 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Baca: Demo Menolak UU Cipta Kerja di Jakarta: Ada Aksi Teatrikal dan Demonstran Bubar tanpa Bentrokan